KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis portal pengkinian data atau update data para tenaga kesehatan (nakes) secara mandiri melalui nakes.kemkes.go.id.
Pengisian data nakes secara online akan berlangsung hingga 28 Oktober 2022, di mana tahap pertama ini ditujukan bagi para dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.
Disadur dari laman resmi Kemenkes, secara bertahap pengkinian data tenaga kesehatan dikembangkan untuk memuat data perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.
Baca juga: Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id
Adapun portal pengkinian data tenaga medis ini sebagai wujud transformasi kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.
“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya," ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).
Hai #Healthies, @KemenkesRI membuka kesempatan untuk para nakes melakukan pengkinian data secara mandiri di laman https://t.co/PdYZu5Q8g7
Periode pemutakhiran data 28 September - 28 Oktober 2022
Yuk segera isi untuk jadi #DokterTerkini2022 dan #DokterGigiTerkini2022 pic.twitter.com/tudtHJ4SVD
— Kementerian Kesehatan RI (@KemenkesRI) September 29, 2022
Disebutkan bahwa portal https://nakes.kemkes.go.id bertujuan untuk melakukan integrasi data dari berbagai sumber yang saat ini masih terfragmentasi.
Tenaga kesehatan dapat memeriksa terdaftar tidaknya di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan), telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).
Selain itu, pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik juga dapat dilakukan melalui portal ini.
Baca juga: FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM soal Pelabelan BPA Galon Air
Terkait dengan cara melakukan pengisian data nakes di portal Kemenkes sebagai berikut:
Jika data Anda belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka wajib melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.
Dalam hal pengisian data nakes Kemenkes ini, Anda diminta melengkapi informasi data diri, pendidikan, organisasi profesi, STR, SIP, dan pemeriksaan data kembali sebelum menyimpannya.
Sementara itu, bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pengisian data, dapat menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surel kontak@kemkes.go.id.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.