Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Data Nakes secara Mandiri hingga 28 Oktober, Ini Link dan Caranya

Kompas.com - 29/09/2022, 18:00 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merilis portal pengkinian data atau update data para tenaga kesehatan (nakes) secara mandiri melalui nakes.kemkes.go.id.

Pengisian data nakes secara online akan berlangsung hingga 28 Oktober 2022, di mana tahap pertama ini ditujukan bagi para dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

Disadur dari laman resmi Kemenkes, secara bertahap pengkinian data tenaga kesehatan dikembangkan untuk memuat data perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi. 

Baca juga: Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id

Adapun portal pengkinian data tenaga medis ini sebagai wujud transformasi kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya," ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Link dan cara isi data tenaga kesehatan Kemenkes 2022

Disebutkan bahwa portal https://nakes.kemkes.go.id bertujuan untuk melakukan integrasi data dari berbagai sumber yang saat ini masih terfragmentasi.

Tenaga kesehatan dapat memeriksa terdaftar tidaknya di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan), telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).

Selain itu, pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik juga dapat dilakukan melalui portal ini.

Baca juga: FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung BPOM soal Pelabelan BPA Galon Air

Terkait dengan cara melakukan pengisian data nakes di portal Kemenkes sebagai berikut:

  • Akses laman nakes.kemkes.go.id
  • Pilih jenis tenaga kesehatan dan jenis profesi
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Setelah itu, klik tombol “Periksa data”

Jika data Anda belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka wajib melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Dalam hal pengisian data nakes Kemenkes ini, Anda diminta melengkapi informasi data diri, pendidikan, organisasi profesi, STR, SIP, dan pemeriksaan data kembali sebelum menyimpannya.

Sementara itu, bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pengisian data, dapat menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surel kontak@kemkes.go.id.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com