Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Rilis Portal Update Data Nakes secara Mandiri, Klik nakes.kemkes.go.id

Kompas.com - 29/09/2022, 16:01 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan kesempatan bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pengkinian data secara mandiri hingga 28 Oktober 2022.

Pengisian data nakes kali ini diperuntukkan bagi para dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Adapun pembaruan data sudah bisa dilakukan secara online melalui laman https://nakes.kemkes.go.id.

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, portal yang terintegrasi untuk pengikinian data tenaga kesehatan ini merupakan wujud transformasi kesehatan, transformasi sumber daya kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Baca juga: Kemenkes: Data PeduliLindungi Tidak Hilang, Pengguna Hariannya yang Berkurang

Cara update data nakes Kemenkes 2022

Pengisian data terbaru untuk para dokter dan dokter gigi hanya membutuhkan waktu cukup singkat, sekitar 5 menit. Cara melakukan pengkinian data nakes Kemenkes sebagai berikut:

  • Akses laman nakes.kemkes.go.id
  • Pilih jenis tenaga kesehatan dan jenis profesi
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
  • Setelah itu, klik tombol “Periksa data”

Jika data Anda belum terdaftar sebagai tenaga kesehatan, maka wajib melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Dalam hal pengisian data nakes Kemenkes ini, Anda diminta melengkapi informasi data diri, pendidikan, organisasi profesi, STR, SIP, dan pemeriksaan data kembali sebelum menyimpannya.

Baca juga: Vaksin Booster Gratis atau Bayar? Simak Lagi Penjelasan Kemenkes

Dijelaskan bahwa secara bertahap, portal ini akan dikembangkan dengan memuat data dari perawat, bidan, kesehatan lingkungan, ahli teknologi laboratorium medik, apoteker, kesehatan masyarakat, dan tenaga gizi.

“Pengkinian data ini sudah terintegrasi. Rencananya setiap bulan September akan terus dilakukan pengkinian data nakes dan harapannya dengan adanya data terkini dan terintegrasi memudahkan nakes dalam melakukan pelayanan kesehatan dan juga memudahkan pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan nakes ke depannya,” ujar Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM dikutip dari keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Melalui portal nakes.kemkes.go.id, tenaga kesehatan dapat memeriksa apakah dirinya telah terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan) dan telah mempunyai STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) atau tidak, termasuk pengkinian data pendidikan, informasi kontak, dan tempat praktik.

Kemenkes akan mengeluarkan surat edaran ke dinas kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan terkait pengkinian data tenaga kesehatan dokter dan dokter gigi. Sehingga diharapkan para dokter yang sudah tidak melakukan praktik kedokteran agar kembali aktif untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat.

Adapun bagi nakes yang mengalami kesulitan dalam pengisian data, bisa menghubungi Halo Kemenkes di nomor 1500-567 atau surel kontak@kemkes.go.id.

Baca juga: Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan secara Online via WhatsApp dan Aplikasi Mobile JKN

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com