Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Membuat Akun Pendataan Tenaga non-ASN BKN 2022

Kompas.com - 29/09/2022, 20:39 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pusat dan daerah masih berlangsung hingga akhir bulan Oktober.

Pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN ini dilakukan melalui portal milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat beberapa syarat dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN.

Baca juga: Tak Ada Pengangkatan Tenaga Honorer, BKN Lakukan Pendataan Non-ASN hingga 31 Oktober

Syarat dan kategori pendataan non-ASN 2022

Beberapa persyaratan dan kategori pendataan non-ASN sebagai berikut:

  1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
  2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
  3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
  4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
  5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
  6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.

Baca juga: Link dan Cara Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN BKN 2022

Cara membuat akun pendataan non-ASN 2022

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer dan tenaga non-ASN, harus memastikan bahwa data telah didaftarkan admin atau operator instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan tenaga non-ASN.

Proses pembuatan akun pendataan tenaga honorer atau tenaga non ASN juga dilakukan melalui portal yang sama, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:

  1. Akses laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, lalu klik “Buat Akun”
  2. Lakukan pengecekan data yang telah didaftarkan admin instansi dan isikan informasi pribadi yang dibutuhkan
  3. Jika semua data yang diperlukan sudah lengkap, klik “Lanjutkan”
  4. Isikan kembali sejumlah data yang diperlukan, kemudian buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN
  5. Unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  6. Lakukan pengecekan ulang data yang telah dimasukkan, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun”, dan untuk memperbaiki data dapat klik “Kembali”.
  7. Pastikan semua data telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian, karena setelah pembuatan akun diproses, data sudah tidak bisa diubah.

Apabila telah yakin dengan keseluruhan data yang diisikan, klik “Iya” pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun telah selesai.

Baca juga: Cara Cetak Kartu ASN Virtual BKN secara Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com