Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Penetapan Kebutuhan Impor Garam Industri Sudah Transparan

Kompas.com - 10/10/2022, 14:35 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, kata dia, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI. Hal ini supaya perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas.

Selain itu kata Kemenperin, jika dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Baca juga: Cek Rekening, BSU Tahap 5 Cair Hari Ini

Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya.

Kemenperin mengaku telah berupaya melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak.

Pada Neraca Komoditas 2022, kebutuhan garam di aneka pangan sebesar 630.000 ton, sedangkan sektor pengeboran minyak membutuhkan 30.000 ton. Meski demikian, alokasi impor sebesar 466.000 ton hanya diberikan kepada sektor aneka pangan.

Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal.

“Harga garam lokal sudah mencapai Rp 1.000 per kilogram, bahkan akhir-akhir ini di atas Rp 1.500 per kilogram, serta tidak terdapat sisa stok berlebih di lapangan karena penyerapan terus berlangsung dengan harga yang tinggi tersebut. Diharapkan hal ini akan tetap terus terjaga ke depannya dengan penerapan Neraca Komoditas dalam pengendalian impor garam,” pungkas Febri.

Baca juga: Risiko Global Meningkat, Sri Mulyani: Perlu Diwaspadai, tapi Tidak Berarti Kita Gentar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com