Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan Kecil, Ini Langkah KKP

Kompas.com - 11/10/2022, 16:59 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya untuk mendongkrak kesejahteraan nelayan kecil di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil, KKP melakukan kolaborasi termasuk melalui penelitian untuk pemberdayaan nelayan dan pengelolaan pesisir demi penguatan program-progam berbasis ekonomi biru yang sudah dirancang.

"Perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil telah menjadi prioritas dalam setiap kebijakan KKP," kata dia dalam acara Sinegeri dan Kolaborasi Pemangku Kepentingan dalam Rangka Pemberdayaan Nelayan dan Pengelolaan Pesisir untuk Mewujudkan Kesejahteraan dan Keadilan Laut di Gedung Mina Bahari III KKP, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Compassionate Leadership: Gaya Kepemimpinan Penuh Cinta

"Pemerintah tidak dapat berjalan sendiri. Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan," sambungnya.

Trenggono menyampaikan KKP memiliki lima program ekonomi biru yang implementasinya diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan kecil.

Program-program tersebut juga dirancang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem perikanan di antaranya terpeliharanya kelestarian kawasan mangrove, terumbu karang, hingga padang lamun.

Baca juga: Rayakan HUT Ke-24, Bank Mandiri Tebar Promo Bunga KPR 2,4 Persen

Kelima program ekonomi biru itu meliputi perluasan kawasan konservasi laut, penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya perikanan ramah lingkungan, penataan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, serta program penyelesaian sampah laut.

Sementara itu, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative Mas Achmad Santosa mengatakan, pendekatan sustainable ocean economy atau sustainable blue economy harus paralel.

"Berjalan harmonis dengan semangat kita semua untuk mewujudkan aspek keadilan sosial (social justices) dan keadilan ekologis (ecological justices)," imbuh dia.

Santosa menambahkan, terkait pengarusutamaan aspek sosial dan ekologi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU Pengelolaan Pesisir) dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (UU Perlindungan Nelayan).

Baca juga: Seiring Pertumbuhan Ekonomi Digital, Blibli Dorong Integrasi Omnichannel

Untuk itu, pihaknya kemudian melakukan studi keberlakuan kedua UU tersebut di 7 lokasi yang tersebar di Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, NTT, NTB, Maluku, dan Sulawesi Utara.

Pria yang karib disapa Otta tersebut menambahkan, hasil penelitian ini menumbuhkan optimisme untuk dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil.

"Di era antroposen saat ini yang ditandai dengan krisis bumi dalam bentuk perubahan iklim dan kepunahan keanekaragaman hayati termasuk keanekaragaman hayati laut, perlindungan daya dukung ekosistem laut perlu diperkuat dan diutamakan,” tandas dia.

Baca juga: Luhut Pastikan RI Tidak Termasuk 28 Negara yang Antre Jadi Pasien IMF

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com