PROSEDUR pengajuan atau pencabutan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai berubah, dari yang sebelumnya manual menjadi berbasis web atau secara daring (online). Perubahan ini berlaku mulai 1 Januari 2023.
Importir atau pelaku usaha dapat mengajukan atau sebaliknya mencabut keberatan secara daring melalui portal pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, bernama CEISA. Ini merupakan sistem integrasi seluruh layanan kepabeanan dan cukai yang bersifat publik.
Perubahan prosedur ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2022. Dirilis pada 13 September 2022, PMK 136/PMK.04/2022 merevisi PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Baca juga: Ada Pajak Minimum Global, Insentif Pajak Diminta Lebih Selektif
Beleid baru juga mempertegas, pengajuan atau pencabutan keberatan harus diajukan sendiri oleh orang yang berhak, yaitu orang perseorangan atau individu yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.
Adapun lingkup keberatan yang dapat diajukan oleh pemohon meliputi penetapan otoritas atas:
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan formulir yang telah disediakan (Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022) dan disampaikan secara elektronik.
CEISA akan menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan yang dinyatakan lengkap. Untuk itu, pastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan keberatan.
Importir atau pelaku usaha dapat menunjuk kuasa hukum dalam proses keberatan, dengan terlebih dahulu melampirkan surat kuasa dalam proses pengajuan keberatan.
Apabila terdapat kendala pada saat pengajuan atau pencabutan surat keberatan secara elektronik, orang yang berhak dapat menghubungi Kantor Bea dan Cukai untuk memperoleh asistensi.
Baca juga: 26 Layanan Ekspor CPO dan Produk Turunannya Bebas Pungutan hingga 31 Agustus 2022
Namun, jika terjadi gangguan operasional yang menyebabkan Portal Pengguna Jasa DJBC tidak dapat digunakan, pengajuan ataupun pencabutan keberatan dapat disampaikan secara manual melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat. Format pelaporan mengikuti contoh yang tersedia dalam Lampiran PMK Nomor 136/PMK.04/2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.