Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda dengan Tol, Ini Ketentuan Golongan Kendaraan di Kapal

Kompas.com - 27/10/2022, 11:57 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan mengenai golongan kendaraan di pelabuhan untuk naik kapal berbeda dengan golongan kendaraan di tol.

Untuk golongan mobil di kapal ferry, ketentuan yang berlaku mengacu pada kebijakan golongan kendaraan menurut ASDP sesuai regulasi.

Terdapat sejumlah pembagian golongan kendaraan kapal ferry, yang tediri dari Golongan I-IX. Golongan kendaraan yang berlaku untuk mobil pribadi dan angkutan barang juga berbeda.

Baca juga: Pahami Beda Ketentuan Golongan Kendaraan di Tol dan Pelabuhan

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut, dirangkum dari laman resmi www.ferizy.com pada Kamis (27/10/2022).

Daftar golongan kendaraan di pelabuhan

Ketentuan golongan kendaraan menurut ASDP tak hanya untuk kendaraan bermotor, tetapi juga berlaku bagi kendaraan tanpa mesin.

Baca juga: Call Center Tol Jakarta-Merak, Pelabuhan Merak dan Nomor Penting Lain

Berikut pembagian golongan kendaraan kapal ferry selengkapnya:

  1. Golongan I yaitu sepeda.
  2. Golongan II yaitu sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong.
  3. Golongan III yaitu sepeda motor besar lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga.
  4. Golongan IV A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai 5 meter.
  5. Golongan IV B yaitu mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, dan mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai 5 meter.
  6. Golongan V A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 5 sampai 7 meter.
  7. Golongan V B yaitu mobil barang atau truk atau tangki ukurang sedang 5 sampai 7 meter.
  8. Golongan VI A yaitu kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang 7 sampai 10 meter.
  9. Golongan VI B yaitu mobil barang truk atau tangki ukuran sedang panjang 7 sampai 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
  10. Golongan VII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 10 sampai 12 meter.
  11. Golongan VIII yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang 12 sampai 16 meter.
  12. Golongan IX yaitu mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.

Baca juga: Full Cashless, Ini Cara Beli Tiket Kapal Jepara–Karimunjawa 2022

Itulah ulasan mengenai golongan mobil di kapal yang berbeda dengan ketentuan golongan kendaraan di jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com