Ia menjelaskan, tinta palsu diproduksi tanpa pengendalian mutu dan tidak mempunyai kontrol kualitas layaknya tinta printer asli. Sehingga jika digunakan pada printer, bisa menyebabkan kerusakan dan menyebabkan garansi pada printer hangus.
Ditambah lagi, hasil cetak tinta palsu cenderung pudar dan dapat menyebabkan kerugian bagi penggunanya. Mengingat jumlah tinta palsu yang beredar cukup banyak, Epson Indonesia terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya dari menggunakan tinta palsu.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan tinta palsu dan meningkatkan kepercayaan pada pelanggan dalam membeli produk Epson khususnya tinta," tuturnya.
Tak hanya itu, pembuatan dan perdagangan tinta palsu juga bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Merek dengan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar, atau pidana penjara 4 tahun.
Lebih lanjut, apabila tindakan pemalsuan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup dan/atau kematian manusia, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, setiap orang yang memperdagangkan tinta yang merupakan tinta palsu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 102 UU Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.