JAKARTA, KOMPAS.com – PT Epson Indonesia menyebut saat ini terdapat 30 persen produk tinda keluaran perusahaan yang beredar di pasaran adalah palsu. Untuk itu, masyarakat perlu berhati-hati, mengingat ada dampak penggunaan dari produk tinta palsu.
"Untuk itu kita semua harus waspada terhadap peredaran tinta palsu, karena saat ini diperkirakan sudah mencapai angka 30 persen," kata Sr Manager Product Marketing Printer & Business Development PT Epson Indonesia Syahrizal Aprianto, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Syahrizal mengatakan, untuk memastikan produk tinta original keluara Epson, pengguna dapat membuktikannya melalui aplikasi Epson Genuine yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App store smartphone. Pada aplikasi Epson Genuine pengguna dapat melakukan scan barcode pada dus tinta sehingga pengguna dapat mengetahui keaslian tinta secara mudah.
“Pada aplikasi akan muncul symbol setelah pengguna melakukan scan barcode, jika produk tinta sudah pernah dilakukan scan sebanyak dua kali maka akan muncul simbol kuning dan jika QR Code yang terdapat dalam dus terindetifikasi palsu, maka akan terdapat keterangan "Consumables Palsu" dan muncul simbol merah," ujar Syahrizal
Baca juga: BPK Temukan Uang Tahun Emisi 2022 Berpotensi Dipalsukan, BI: Pengamanan Paling Mutakhir
Syahrizal melanjutkan, selain dapat memastikannya melalui aplikasi Epson Genuine, para pengguna dapat memastikannya keaslian tinta melalui Hologram kemasan luar dus. Setiap tinta yang diproduksi Epson, akan memiliki kualitas kemasan atau dus yang bagus, berwarna terang, dan solid. Kemudian dus tinta tersebut juga memiliki sticker hologram pada bagian samping atas dan bawah dari kemasan tinta botol.
"Untuk mengetahui ciri lain dari tinta palsu, para pelanggan dapat mengidentifikasi dengan beberapa cara yakni segel hologram yang terdapat pada tinta palsu agak pudar dan tidak terdapat tulisan Epson Genuine walaupun memang agak sulit untuk dibedakan namun ciri pada tinta palsu hologram yang terdapat pada dus tidak dapat digunakan pada aplikasi," ujar dia.
Baca juga: Kenali Modus Penipuan Ekonomi Digital, Mulai dari Identitas Palsu sampai Catut Nama Perusahaan Lain
Ia menjelaskan, tinta palsu diproduksi tanpa pengendalian mutu dan tidak mempunyai kontrol kualitas layaknya tinta printer asli. Sehingga jika digunakan pada printer, bisa menyebabkan kerusakan dan menyebabkan garansi pada printer hangus.
Ditambah lagi, hasil cetak tinta palsu cenderung pudar dan dapat menyebabkan kerugian bagi penggunanya. Mengingat jumlah tinta palsu yang beredar cukup banyak, Epson Indonesia terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya dari menggunakan tinta palsu.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat tentang bahaya menggunakan tinta palsu dan meningkatkan kepercayaan pada pelanggan dalam membeli produk Epson khususnya tinta," tuturnya.
Tak hanya itu, pembuatan dan perdagangan tinta palsu juga bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 100 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Merek dengan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar, atau pidana penjara 4 tahun.
Lebih lanjut, apabila tindakan pemalsuan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup dan/atau kematian manusia, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selanjutnya, setiap orang yang memperdagangkan tinta yang merupakan tinta palsu dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 102 UU Merek dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.