Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Lion Air dan Keselamatan Penerbangan Indonesia

Kompas.com - 02/11/2022, 12:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Layanan penerbangan dapat diberikan rating seperti yang dilakukan lembaga Skytrax. Namun soal keselamatan tidak bisa.

ICAO juga tidak pernah memandang keselamatan dari sisi operator atau maskapai penerbangan. ICAO justru melakukan USOAP (Universal Safety Oversight Audit Programme) atau audit keselamatan pada pemerintah atau otoritas penerbangan masing-masing negara.

Ada 8 bidang yang diaudit ICAO, yaitu Primary aviation legislation and associated civil aviation regulations; Civil aviation organizational structure; Personel licensing activities; Aircraft operations; Airwhortiness of civil aircraft; Aerodromes (atau kebandarudaraan); Air navigation services; dan Accident and serious incident investigations.

Dalam pelaksanaan audit, ICAO memang akan memeriksa maskapai, bandara, dan para operator lainnya.

Namun tujuan utamanya adalah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan penerbangan di suatu negara (baik pengaturan, pengawasan maupun pengendaliannya) dilakukan oleh pemerintahnya sehingga dipatuhi dan dijalankan oleh operator.

Jadi jika Anda menyatakan sebuah maskapai tidak selamat, maka dapat diartikan bahwa Anda menyatakan pemerintah atau otoritas penerbangannya juga lalai.

ICAO tidak menjustifikasi hal tersebut, tetapi akan memberikan bantuan dalam berbagai hal yang dibutuhkan pada negara yang nilai auditnya berada di bawah rata-rata dunia sehingga nilainya meningkat.

Indonesia terakhir menjalani USOAP ICAO pada tahun 2017 dengan nilai efektifitas implementasi mencapai 80,34 persen, jauh di atas rata-rata dunia yang berada di angka 60 persen.

Namun banyak pihak, termasuk saya sendiri, yang meminta pemerintah untuk melakukan USOAP lagi, mengingat audit terakhir sudah 5 tahun yang lalu. Dan dalam rentang waktu itu, banyak perkembangan yang terjadi.

Mekanisme investigasi

Dalam dunia penerbangan, ada mekanisme tersendiri untuk menyikapi jika terjadi suatu insiden, serius insiden maupun accident.

Mekanisme tersebut berjenjang dan sangat detail, dimulai dari personel yang mengalami kejadian tersebut menulis laporan pada logbook hingga kemudian laporannya masuk kepada manajemen maskapai bahkan hingga ke inspektur dari otoritas penerbangan (pemerintah) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk ditindaklanjuti.

Begitupun kalau terjadi kecelakaan yang menyebabkan semua orang dalam pesawat tewas, akan ditelusuri dari puing-puing kejadian hingga ke pihak-pihak yang berkaitan seperti ATC, teknisi, bandara hingga pabrik pesawat, manajemen, inspektur dan bahkan masyarakat/ penumpang.

Mulai dari awal kejadian terus ditelusuri ditarik ke atas, ke samping dan ke arah lainnya yang berkaitan. Sehingga akan ditemukan apa yang menjadi penyebab dan akar permasalahannya.

Karena itu, di dalam dunia penerbangan tidak dikenal adanya single cause (penyebab tunggal) kecelakaan karena dalam operasional penerbangan melibatkan banyak pihak.

Dalam investigasi kecelakaan pesawat, sudah ada panduan secara internasional yang dibuat oleh ICAO, yaitu annex 13 tentang Aircraft Accident and Incident Investigation.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com