Untuk itu, Irvan berharap OJK dapat melakukan pemailitan baik atas permintaan pemegang polis, maupun atas inisiatifnya sendiri.
Hal ini lantaran, status PKU yang berkepanjangan justru dapat merugikan nasabah dan pemegang polis.
"Sebab bila terlalu lama berstatus PKU, nilai aset semakin merosot dan tidak bertuan. (Kondisi ini) merugikan seluruh kreditor bukan hanya pemegang polis," tandas dia.
Sebelumnya, jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022.
Adapun, pengunduran diri tersebut baru akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022.
Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai Direktur, Ardian Hak sebagai Direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.