Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemailitan Wanaartha Life Jadi Alternatif Terbaik

Kompas.com - 03/11/2022, 16:11 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, demi memberikan kepastian hukum, pemailitan jadi alternatif terbaik yang dapat diambil dari kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) saat ini.

Ia menjabarkan, saat ini Wanaartha Life tengah mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara, aset resmi yang dimiliki perusahaan telah disita oleh negara.

"Pemegang saham yang kabur dan tidak ada harapan terkait investor yang masuk," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Ia menambahkan, investor baru seharusnya dapat menjadi kunci dalam proses penyelamatan perusahaan asuransi tersebut.

"Investor baru selama ini menjadi kunci untuk menyelamatkan Wanaartha Life dengan suntikan modal," imbuh dia.

Irvan menegaskan, saat ini pemailitan menjadi jalan yang terbaik. Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 52 Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Dalam beleid tersebut tertulis, pemegang polis memiliki kedudukan hukum lebih tinggi atau didahulukan dari kreditor lain atau kreditor preferen.

"Dalam hal perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah dipailitkan atau dilikuidasi, hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas pembagian harta kekayaannya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya," urai Irvan.

Baca juga: Soal Rencana Penyehataan Keuangan Wanaartha Life, Ini Kata OJK

Untuk itu, Irvan berharap OJK dapat melakukan pemailitan baik atas permintaan pemegang polis, maupun atas inisiatifnya sendiri.

Hal ini lantaran, status PKU yang berkepanjangan justru dapat merugikan nasabah dan pemegang polis.

"Sebab bila terlalu lama berstatus PKU, nilai aset semakin merosot dan tidak bertuan. (Kondisi ini) merugikan seluruh kreditor bukan hanya pemegang polis," tandas dia.

Sebelumnya, jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022.

Adapun, pengunduran diri tersebut baru akan berlaku efektif pada tanggal 30 November 2022.

Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai Direktur, Ardian Hak sebagai Direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com