Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elon Musk Pecat Lebih dari 90 Persen Karyawan Twitter di India

Kompas.com - 08/11/2022, 12:52 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDIA, KOMPAS.com - Twitter Inc memecat lebih dari 90 persen stafnya di India pada akhir pekan lalu. Perusahaan yang baru saja dibeli oleh bos Tesla, Elon Musk itu memiliki kebijakan baru dengan memangkas pekerja teknik di India.

Dikutip dari Bloomberg, Twitter di India mempekerjakan lebih dari 200 karyawan. Dengan PHK yang dilakukan pekan lalu, para pekerja yang tersisa sekitar 12 orang. Banyak pihak menilai, pangsa pasar sosial media tumbuh pesat, salah satunya di India.

Perusahaan teknologi lain, seperti Meta Platforms Inc., dan Google Alphabet Inc menganggap India sebagai mesin pertumbuhan utama yang mengandalkan potensi pengguna internet global. Di sisi lain, saat ini perusahaan sosial media menghadapi aturan konten yang semakin ketat.

Baca juga: Pendiri Twitter Buka Suara soal PHK Karyawan oleh Elon Musk

Seorang sumber mengatakan, 70 persen karyawan yang menerima PHK adalah pekerja yang bersinggungan dengan teknik dan produksi. Sisanya, PHK juga menyasar beberapa posisi, seperti tim pemasaran, kebijakan publik, dan komunikasi.

Secara global, perusahaan yang berbasis di San Francisco, California, telah mengurangi jumlah karyawannya sekitar setengah atau sekitar 3.700 pekerja. Saat ini Twitter di India tengah menghadapi kebijakan konten yang semakin ketat di bawah pemerintahan Narendra Modi.

Baca juga: PHK Massal Karyawan, Alasan Elon Musk: Twitter Rugi 4 Juta Dollar AS Per Hari


Sebelumnya, Musk berkicau di akun Twitter-nya  @elonmusk bahwa pengurangan pegawai Titter tidak terelakkan lagi karena perusahaan telah mengalami kerugian sebesar 4 juta dollar AS per hari.

Musk mengatakan, pegawai yang berhenti akan ditawari pesangon 50 persen lebih banyak dari yang seharusnya.

“Sayangnya, tidak ada pilihan lain karena perusahaan rugi 4 juta dollar AS per hari. Bagi karyawan yang mengundurkan diri kami menawarkan tiga bulan pesangon dengan nilai 50 persen, atau lebih dari aturan legal yang seharusnya,” ujar Musk.

Baca juga: Dalih Cegah PHK, Pengusaha Minta Kemenaker Terbitkan Aturan Tidak Bekerja Tidak Dibayar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com