Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudah, Begini Cara Beli dan Gunakan E-Meterai secara Online

Kompas.com - 12/11/2022, 10:28 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meterai elektronik atau e-meterai sudah mulai digunakan untuk berbagai keperluan. Salah satunya, untuk pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. 

Dikutip dari laman e-meterai.co.id, meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

E-meterai memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. 

Baca juga: Kepala Otorita Sebut IKN Akan Dihuni 1,9 Juta Penduduk dan Usung Kota 10 Menit

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

Lalu, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-meterai? 

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, cara membeli meterai elektronik (e-meterai) dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.

Baca juga: Kepala Otorita Sebut IKN Akan Dihuni 1,9 Juta Penduduk dan Usung Kota 10 Menit

 

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, penggunaan e-meterai dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Cara membeli e-meterai

Berikut langkah-langkah atau cara membeli e-meterai secara online: 

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Lakukan login dengan memasukan email dan password. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Baca juga: PT Perikanan Indonesia Ekspor 10,8 Ton Tuna Loin ke Jepang

Dilansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

Selain itu, cara membeli meterai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. 

Baca juga: Cara Isi Saldo DANA lewat ATM BCA, KlikBCA, dan m-BCA

Cara menggunakan e-meterai

Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:

  • Buka laman https://e-meterai.co.id/ 
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  • Pilih tahap "Pembubuhan"
  • Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  • Unggah dokumen dalam format PDF
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  • Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Baca juga: Serikat Pekerja Minta Penetapan Upah Minimum 2023 Tidak Mengacu PP 36 Tahun 2021

Bentuk dan ciri e-meterai

Agar tidak salah membeli meterai elektronik, Anda tentu perlu mengetahui bentuk dan ciri-cirinya. Adapun ciri khusus e-meterai adalah sebagai berikut:

  • Meterai bernilai Rp 10.000.
  • Dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda.
  • Memiliki kode unik berupa nomor seri.
  • Terdampat gambar lambang Garuda Pancasila.
  • Tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK".
  • Tertera angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
  • Pada meterai Rp 10.000, terdapat angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" sebagaimana tarif bea meterai yang melekat dalam e-meterai itu.

Nah, itulah informasi seputar cara membeli dan menggunakan e-meterai secara online dengan mudah. Selamat mencoba! 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com