Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Batalkan Pailit KSP Intidana, Ini Alasannya

Kompas.com - 15/11/2022, 15:58 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Nasabah gugat pailit KSP Intidana

Sebelumnya, sejumlah nasabah melakukan gugatan pailit terhadap KSP Intidana.

Di tingkat kasasi, permohonan Heryanto Tanaka dikabulkan. Saat itu permohonan dikabulkan ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada tanggal 13 Mei 2022. Pada intinya putusan tersebut memvonis KSP Intidana mengalami kepailitan.

Belakangan seperti telah dikabarkan Kompas.com, KPK melakukan tangkap tangan terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com