Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gatot Rahardjo
Pengamat Penerbangan

Pengamat penerbangan dan Analis independen bisnis penerbangan nasional

Ketika Putra Presiden Menyentil Penerbangan Nasional

Kompas.com - 25/11/2022, 17:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HANYA berselang satu minggu, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dua kali menyentil penerbangan nasional.

Pertama tanggal 14 November, dia mengeluhkan kopernya nyasar sampai ke Bandara Kualanamu, Medan, padahal tujuan penerbangannya ke Surabaya.

Kedua, tanggal 21 November, penerbangannya dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Adi Soemarmo, Solo yang seharusnya berangkat pukul 06.45 WIB, dialihkan ke maskapai lain yang terbang pukul 09.10 WIB. Sangat lama molornya.

Padahal Kaesang punya agenda acara jam 8 pagi. Akhirnya Kaesang menolak dan batal terbang.

Sebelumnya, juga ada penyanyi tenar tanah air, Ari Lasso yang mengeluh karena ditinggal pesawat saat mau terbang dari Singapura ke Jakarta, padahal dia sudah mengikuti aturan dari maskapai tersebut.

Maskapai yang mengangkut Kaesang, Lion Group bergerak cepat dengan meminta maaf karena ada kesalahan operasional, terutama terkait rotasi pesawat.

Lion menyatakan bahwa pesawatnya sebenarnya sudah disiapkan pukul 08.40 WIB untuk tujuan Solo.

Tak kalah gerak cepat juga, Kementerian Perhubungan selaku regulator penerbangan nasional, melalui juru bicaranya, Adita Irawati menyatakan pihaknya akan melayangkan teguran. Bahkan jika berulang, akan ada sanksi yang lebih berat.

Apa aturannya?

Tentu kita berterimakasih jika benar akan ada sanksi bagi maskapai yang melanggar ketentuan terkait pelayanan, siapapun maskapainya. Sanksi itu diharapkan membuat maskapai membenahi layanannya sehingga penumpang jadi nyaman.

Sanksi memang wajib diberikan bagi siapapun yang melanggar aturan, tanpa pandang bulu. Lalu, apakah aturan yang dilanggar maskapai?

Untuk kejadiannya pertama, kaitannya dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 30 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Tentang bagasi tercatat, ada di pasal 20 di mana jika penumpang kehilangan atau bagasinya rusak, harus disampaikan ke petugas maskapai sebelum meninggalkan ruang terminal kedatangan.

Selain itu, misalnya bagasi nyasar, komplain dapat disampaikan paling lama 3x24 jam setelah penerbangan.

Maskapai wajib menyelesaikan keluhan penumpang paling lama 14 hari kerja. Jadi kalau hari ini koper Anda nyasar dan seminggu kemudian baru kembali, sudah dianggap selesai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com