Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Ojol Akan Ditetapkan Gubernur, Asosiasi Driver: Itu Salah Satu Tuntutan Kami

Kompas.com - 30/11/2022, 10:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, rencana tarif ojek online (Ojol) akan ditetapkan gubernur melalui revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 merupakan salah satu tuntunan para mitra pengemudi ojek online.

"Memang salah satu tuntutan kami Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia yang pada bulan September 2022 mengajukan kepada Pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh Pemerintah Provinsi," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).

Igun mengatakan, aturan baru tersebut bertujuan agar setiap provinsi dapat memiliki tarif yang berkeadilan bagi pengguna jasa layanan ojol serta bagi pengemudi.

Baca juga: Kemenhub Sebut Penetapan Tarif Ojol Akan Dialihkan ke Gubernur

Ia berharap revisi PM Nomor 12 Tahun 2019 dapat terlaksana dengan baik sehingga pemerintah daerah dapat melibatkan asosiasi pengemudi untuk menghitung tarif ideal.

"Setiap daerah memiliki daya beli atas jasa layanan ojol yang berbeda-beda, jadi dengan diatur daerah, maka tarif yang akan diterbitkan provinsi diharapkan akan lebih dapat diterima masyarakat pada provinsi tersebut," ujarnya.

Baca juga: Aplikator Pastikan Akan Patuh Pada Aturan Kemenhub Soal Tarif Ojol

Revisi Permenhub soal tarif ojek online

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Hendro mengatakan, Pasal 11 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019 tersebut akan diatur bahwa perhitungan biaya jasa atas dan biaya jasa bawah ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.

"Kewenangan menteri ke depan hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud," kata Hendro dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR yang disiarkan kanal YouTube Komisi V, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Driver Ojol: Kenaikan Tarif Ojol Berdampak Positif...

 


Hendro mengatakan, pihaknya juga merevisi Pasal 13 dalam PM Nomor 12 Tahun 2019.

Ia mengatakan, dalam aturan baru akan diatur bahwa menteri Direktur Jenderal melakukan sosialisasi pedoman biaya jasa penggunaan sepeda motor yang dilakukan dengan aplikasi.

"Kemudian gubernur melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai biaya jasa atas dan bawah," ujarnya.

Kendati demikian dalam rapat kerja tersebut, Hendro tidak menjelaskan lebih detail terkait jadwal pemberlakuan revisi PM Nomor 12 Tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com