Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Valas Jadi 1,75 Persen

Kompas.com - 07/12/2022, 12:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan, dalam gelaran Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Desember 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 100 basis poin (bps) menjadi 1,75 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum.

Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan dalam bentuk rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen dan simpanan dalam bentuk rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) tetap 6,25 persen.

Baca juga: LPS Siapkan Rp 3,87 Triliun untuk Bangun Infrastruktur di IKN Nusantara

"Tingkat bunga pinjaman tersebut akan berlaku untuk periode 9 Desember 2022 sampai dengan 31 Januari 2023," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (7/12/2022).

Dia menjelaskan, pertimbangan utama dari keputusan itu ialah tingkat suku bunga simpanan rupiah di pasar telah menunjukkan peningkatan, terutama untuk simpanan valas yang meningkat lebih signifikan.

Pada periode observasi 3-30 November 2022, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah terpantau naik secara terbatas sebesar 37 bps jadi 2,84 persen dan suku bunga pasar simpanan valas terpantau naik sebesar 93 bps menjadi 1,37 persen.

"Kenaikan ini merespons peningkatan suku bunga global yang naik secara signifikan untuk mengatasi gejolak inflasi global khususnya di negara-negara maju," jelasnya.

Baca juga: Siap Jamin Polis Asuransi, LPS Minta Waktu 5 Tahun

Di sisi lain, suku bunga pasar simpanan valas menunjukkan peningkatan sebagai dampak dari tingginya permintaan valas domestik untuk mendanai kredit dalam denominasi valas sering dengan surplus neraca perdagangan nasional yang terus mencetak rekor positif.

LPS juga mempertimbangkan ketidakpastian yang masih tinggi dari kondisi ekonomi, pasar keuangan, harga komoditas, dan kinerja ekspor sehingga perlu melakukan antisipasi yang forward looking.

LPS juga menilai perlu memberikan ruang bagi perbankan merespons pergerakan likuiditas global agar tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi melalui penyaluran kredit.

Kemudian, LPS juga mempertimbangkan sinergi kebijakan lintas otoritas dalam upaya menarik likuiditas valas terutama devisa hasil ekspor dari luar negeri untuk memenuhi permintaan kredit valas menambah ekuitas valas di pasar domestik

"Maka rapat dewan komisioner LPS telah menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum sebesar 100 basis poin," tukasnya.

Baca juga: LPS: Ekonomi Membaik, Belum Ada BPR yang Jatuh pada 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com