Tanpa terduga, program pemutihan pajak daerah yang dilakukan Pemprov Jatim menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek di Jatim.
Catatan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, sepanjang 2023 ada 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek pajak di Jatim.
Dimana kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp 63.800.154.300.
Dengan rincian Roda Dua sebanyak 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 61.930.845.300,00 dan Roda Empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 1.869.309.000,00.
Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jawa Timur yang telah memberikan perhatiannya dan ketaatannya dalam membayar pajak negara khususnya pajak kendaraan bemmotor.
Bahkan ia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.
"Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata," pungkas Gubernur Khofifah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.