Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan Mencatut Nama Bea dan Cukai, Simak Ciri-Cirinya

Kompas.com - 22/12/2022, 19:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengatakan, terdapat beberapa ciri-ciri penipuan yang mencatut nama Bea Cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, penipu biasanya akan melakukan pungutan yang tidak wajar untuk transaksi online.

"Misalnya, nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibandingkan nilai barang," ujar dia dalam media briefing, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Penipuan Catut Nama Bea Cukai Marak, Modus Online Shop Paling Sering Digunakan

Selain itu, ia menambahkan, penipuan jenis ini biasanya juga akan menghubungi calon korban menggunakan nomor HP pribadi.

Ia menekankan, mayoritas penipu yang catut nama Bea dan Cukai akan menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis.

Selain itu, penipu akan memainkan kondisi psikologis calon korbannya.

Penipu akan mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda hukuman apabila tidak menuruti permintaan pelaku.

Baca juga: Aduan Penipuan Catut Nama Bea Cukai Capai 6.958 Kasus, Total Kerugian Rp 8,3 Miliar

 


Biasanya pelaku akan meminta pembayaran dengan batas waktu pembayaran yang singkat misalnya 1-2 jam.

"Bahkan ada yang 15 menit, sehingga korban tidak sempat berpikir logis," imbuh dia.

Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen, Ini Rincian Harga Eceran 2023

 

Minta korban bayar ke rekening pribadi

Lebih lanjut, ciri-ciri dari penipuan yang mencatut nama Bea dan Cukai adalah meminta korban melakukan pembayaran menggunakan rekening pribadi. Bahkan, ada yang memberikan catatan kalau rekening pribadi tersebut adalah milik Bea dan Cukai.

Tidak hanya rekening pribadi, ada juga penipu yang meminta korban mengirimkan sejumlah uang ke dompet digital.

"Perlu diketahui, pembayaran bea masuk dan pajak impor dilakukan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran," tegas dia.

Yang unik, penipuan dengan modus ini semakin marak mendekati akhir pekan dan menjelang hari libur nasional.

Menurut Hatta, hal ini terjadi karena pada waktu tersebut kantor pemerintah dan perbankan banyak yang tutup atau tidak memberikan pelayanan.

"Sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi," tandas dia.

Perlu diperhatikan, aduan tindak penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai tercatat sebanyak 6.958 kasus per November 2022.

Angka ini melonjak dari jumlah aduan penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai pada tahun 2021 sebanyak 2.491.

Dirjen Bea dan Cukai mencatat, total kerugian dari penipuan yang mencatut nama Bea dan Cukai sebesar Rp 8,3 miliar.

Sementara potensi kerugian yang berhasil diselamatkan Bea dan Cukai adalah sebanyak Rp 12,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com