Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Acuan Naik 5 Kali di 2022, Siap-siap Bunga Kredit Perbankan Naik

Kompas.com - 23/12/2022, 18:40 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) sejak Agustus lalu telah menaikkan suku bunga acuan hingga sebesar 2 persen menjadi 5,5 persen. Kenaikan suku bunga acuan BI ini tentu diikuti oleh kenaikan suku bunga perbankan.

BI mencatat pada November 2022 telah terjadi kenaikan suku bunga simpanan dan kredit dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Suku bunga deposito 1 bulan di November 2022 sebesar 3,72 persen atau meningkat 83 basis poin (bps) dibandingkan dengan level Juli 2022 sebelum BI menaikkan suku bunga acuan.

Baca juga: BI Rate Naik, Ekonom: Bank-bank Tidak Akan Tergoda Naikkan Suku Bunga Kredit

Secara rinci, pada November 2022 suku bunga deposito tenor 1 bulan sebesar 3,70 persen, tenor 3 bulan sebesar 3,77 persen, tenor 6 bulan sebesar 3,88 persen, tenor 12 bulan sebesar 4,36 persen, dan tenor 24 bulan sebesar 4,91 persen.

Suku bunga deposito itu tercatat meningkat pada seluruh tenor jika dibandingkan dengan pada Oktober 2022, yakni tenor 1 bulan sebesar 3,37 persen, tenor 3 bulan sebesar 3,38 persen, tenor 6 bulan sebesar 3,59 persen, tenor 12 bulan sebesar 3,84 persen, dan tenor 24 bulan sebesar 4,35 persen.

Sementara itu, suku bunga kredit November 2022 tercatat 9,11 persen atau meningkat 17 bps dibandingkan dengan level Juli 2022. Namun jika dibandingkan dengan Oktober 2022, hanya meningkat 2 bps.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga perbankan, baik suku bunga simpanan maupun suku bunga kredit saat ini masih lebih terbatas.

Pasalnya pada November 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap tinggi, mencapai 30,42 persen, sehingga mendukung ketersediaan dana bagi perbankan untuk penyaluran kredit bagi dunia usaha.

Baca juga: Suku Bunga Acuan Naik 2 Persen, BI Minta Perbankan Tidak Naikkan Bunga Kredit

"Kenaikan suku bunga perbankan yang terbatas tersebut dipengaruhi likuiditas yang masih longgar," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (22/12/2022).

Oleh karena itu, BI meminta perbankan agar tidak mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan BI ke kenaikan bunga kredit agar pemulihan ekonomi dapat berlanjut.

Dia mengungkapkan, alasan BI menaikkan suku bunga acuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak global dan mengendalikan inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Terbukti hingga kini suku bunga acuan BI telah naik sebanyak 2 persen, pertumbuhan ekonomi RI tetap tinggi di 5,72 persen yoy pada Kuartal III 2022 dan inflasi turun ke 5,42 persen di November 2022.

Namun demikian, kinerja ekonomi yang positif itu harus terus ditingkatkan sehingga perbankan nasional diminta untuk tidak buru-buru mentransmisikan kenaikan suku bunga acuan ke suku bunga kredit.

"Memang tidak ada keinginan dari BI untuk kenaikan suku bunga BI rate ini kemudian akan diikuti secara berlebihan oleh kenaikan suku bunga di kredit di dalam negeri," jelasnya.

Untuk itu, BI juga terus berupaya untuk memastikan likuditas perbankan tetap longgar agar mendukung ketersediaan dana bagi perbankan untuk penyaluran kredit atau pembiayaan bagi dunia usaha.

Dengan rasio AL/DPK di November 2022 yang masih tinggi, BI memastikan likuiditas perbankan lebih dari memadai bagi perbankan untuk menyalurkan kredit tanpa harus menaikkan suku bunga.

Masih cukupnya likuiditas di perbankan terlihat pada penyaluran kredit perbankan umum yang tetap tumbuh tinggi 11,16 persen, penyaluran pembiayaan syariah yang tumbuh 23,5 persen, dan pertumbuhan kredit UMKM sebesar 18,1 persen pada November 2022.

"Kami berterima kasih kepada perbankan yang juga mengikuti bagaimana arah kebijakan BI dan terbukti suku bunga kredit tidak naik secara berlebihan dan malah masih tetap rendah," tuturnya.

Baca juga: Lebih Terukur, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Sebesar 25 Basis Poin Jadi 5,5 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com