Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Kendaraan Listrik, Cara Gerakkan Minat Warga Beralih ke Motor dan Mobil Listrik

Kompas.com - 26/12/2022, 14:50 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian insentif kendaraan listrik dinilai akan menggerakkan minat warga untuk beralih ke motor dan mobil listrik. Sebab, harga kendaraan listrik jadi semakin terjangkau. 

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengatakan, jika nantinya insentif kendaraan listrik yang disediakan pemerintah belum mampu membuat harga kendaraan listrik jadi terjangkau, maka insentif tersebut harus ditambah alokasinya agar juga bisa menjangkau segmen masyarakat menengah. 

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan insentif ke masyarakat yang akan membeli mobil listrik dan motor listrik. Rinciannya, insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta, mobil listrik hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta.

Sementara untuk motor listrik baru akan diberikan sekitar Rp 8 juta dan untuk motor listrik konversi Rp 5 juta. Untuk insentif tersebut, pemerintah tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp 5 triliun yang akan disebar pada tahun 2023.

"Jika, masih tidak terjangkau oleh masyarakat maka jumlah insentif Rp 5 triliun yang disiapkan pemerintah harus ditambah alokasinya untuk menjangkau segmen masyarakat menengah, kecuali pada tahap awal memang mengambil proyek percontohan di wilayah perkotaan," ujar Cori melalui keterangannya, Senin (2/12/2022). 

Baca juga: Liburan Nataru Pakai Kendaraan Listrik? Ini Cara Cari SPKLU Lewat Aplikasi PLN Mobile

Manfaat kendaraan listrik

Ia melanjutkan, selain insentif, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait manfaat dari penggunaan kendaraan listrik.

Misal, bahwa kendaraan listrik akan lebih minim polusi dan membuat anggaran negara lebih sehat sebab akan melepaskan Indonesia dari ketergantungan impor minyak.

"Termasuk fungsi dan manfaat apa yang bisa diberikan sebagai bagian yang meyakinkan masyarakat konsumen untuk membelinya, selain isu transisi energi, defisit minyak dan gas bumi (migas) yang mendera keuangan negara atau APBN atas selisih produksi dengan konsumsi BBM di dalam negeri," jelas dia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Bakal Masuk APBN 2023

Investor kendaraan listrik

Kemudian, pemerintah juga dinilai harus memastikan iklim usaha yang kondusif dan membuka kesempatan yang lebar bagi para produsen kendaraan listrik dan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Dengan demikian, investor akan yakin untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

"Iklim usaha bagi masyarakat dalam memproduksi kendaraan listrik harus dibuka seluas-luasnya untuk para pengusaha yang telah lama menekuni sektor kelistrikan tapi minim akses yang dimiliki. Ini adalah prasyarat utama, jangan sampai malah pembuat kebijakan ( policy maker) justru merangkap menjadi pengusahanya, ibarat wasit yang menjadi pemain," kata dia.

 

Ekosistem kendaraan listrik

Pemerintah juga bisa mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berperan aktif dalam upaya membentuk ekosistem kendaraan listrik ini.

Terkait infrastruktur kendaraan listrik misalnya, menurut Cori, BUMN harus memegang kepemimpinan sektoralnya ( leading sector) bekerja sama dengan kalangan Perguruan Tinggi dalam bidang penelitian dan pengembangan ( Research and Development/R&D), sehingga dapat meningkatkan teknologinya.

"Segala perangkat peralatan dan komponen harus tersedia, termasuk apabila terjadi kerusakan maka onderdil dan perbengkelannya sudah siap menampung," lanjutnya.

Terakhir dan yang tidak kalah penting adalah komitmen untuk menggunakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur dalam perangkat peraturan dan perundang-undangan harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan.

"Melalui cara inilah perekonomian nasional dapat diharapkan memilki nilai tambah ( added value) bagi pertumbuhan ekonomi, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat lebih baik," tutup dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com