JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 14.088 pengaduan selama 1 Januari sampai 16 Desember 2022. Pengaduan ini masuk dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengatakan, secara keseluruhan 2022 OJK telah menerima 304.890 layanan konsumen di APPK. Namun hanya 4,62 persen atau 14.088 layanan yang masuk dalam kategori pengaduan.
Paling banyak layanan konsumen yang masuk merupakan kategori pertanyaan yaitu 88,40 persen atau 269.509 layanan dan 6,98 persen berupa informasi atau 21.293 layanan.
"300.000an itu adalah over all. Kalau kita pilah-pilah lagi yang benar-benar bisa kita kategorikan pengaduan itu sekitar 15.000an, itu pun angka yang fantastis," ujarnya saat media briefing di Plataran Menteng, Jakarta, Senin (26/12/2022).
Baca juga: OJK Ngeri Yogyakarta Kini Jadi Pusat Hacker Penipuan
Dia merincikan, pengaduan yang masuk ke APPK ditujukan ke sektor perbankan sebanyak 50 persen atau 7.104 pengaduan dan 49 persen atau 6.896 pengaduan masuk ke sektor IKNB, dan sisanya 0,6 persen atau 88 pengaduan untuk sektor pasar modal.
Menurutnya, pengaduan banyak masuk ke sektor perbankan karena sektor jasa keuangan ini memiliki jumlah konsumen yang banyak dan cakupan wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan sektor IKNB maupun pasar modal.
Kendati demikian, pengaduan ke sektor IKNB tetap menjadi perhatian OJK karena subsektor IKNB sangat banyak mulai dari asuransi, sewa guna usaha (leasing), pinjaman online, hingga pegadaian sehingga cara penanganan masalahnya pun berbeda-beda.
Selain itu, dia bilang, konsumen sektor perbankan yang mengajukan aduan ke OJK umumnya berasal dari kalangan terpelajar dan ekonomi menengah ke atas sehingga pemahaman mengenai layanan jasa keuangan sudah mumpuni.
Baca juga: OJK Sebut 6 Tantangan Fintech Lending Hadapi Isu Resesi Global 2023
Berbeda dengan konsumen perbankan, konsumen sektor IKNB umumnya berasal dari masyarakat menengah ke bawah yang tingkat pemahaman atas jasa keuangan masih terbatas. Hal ini mengingat layanan IKNB banyak digunakan oleh konsumen yang tidak terjangkau layanan perbankan.
"(Konsumen perbankan) level of pemahaman dia itu lebih tinggi karena sudah biasa dengan yang sifatnya regulated. Sementara yang di IKNB, ini agak lebih di bawah kelasnya dan kejadiannya pun banyak di daerah-daerah," ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Kasus Mahasiswa IPB Terulang, OJK Minta Pinjol Perketat Pemberian Pinjaman
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.