Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Kasus Mahasiswa IPB Terulang, OJK Minta Pinjol Perketat Pemberian Pinjaman

Kompas.com - 20/12/2022, 10:42 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk memperketat pemberian pinjaman. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian penipuan mahasiswa IPB terulang kembali.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono meminta perusahaan pinjol untuk memperkuat manajemen risiko saat akan meminjamkan dana kepada calon peminjam.

"Kami telah mengomunikasikan untuk meningkatkan proses di internal masing-masing melalui penguatan analisis data calon peminjam. Kemudian juga meningkatkan sistem early warning fraud detection," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Tegaskan 4 Platform Pinjol Tak Lakukan Pelanggaran

Misalnya, dengan meningkatkan kualitas saat proses Know Your Customer (KYC) agar lebih dalam lagi, terutama dalam kemampuan verifikasi data calon peminjam.

Kemudian, perusahaan pinjol juga diminta untuk meningkatkan ketajaman deteksi jika ada pengajuan pinjaman yang tidak normal dan menambah keakuratan proses analisis saat credit scoring.

Dengan upaya penguatan itu, perusahaan pinjol dapat mengantisipasi ketika banyak calon peminjam yang melakukan pengajuan pinjaman secara bersamaan dan dengan profil seragam seperti yang dilakukan mahasiswa IPB beberapa waktu lalu.

"Kita mengharapkan dari sisi perusahaan tentunya ini menjadi perhatian dari kita agar perusahaan pembiayaan dan peer to peer lending melakukan perbaikan proses untuk mencegah kejadian yang serupa," ucapnya.

Di sisi lain, OJK juga akan mereviu standar dan prosedur operasional (SPO) dan regulasi dari perusahaan pinjol agar kejadian serupa tidak terulang kembali di setiap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).

Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.

Berdasarkan data Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai 23 November 2022, jumlah korban penipuan berkedok investasi ini sebanyak 317 orang, termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp 2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.

Kemudian, 121 mahasiswa IPB yang menjadi korban mendapatkan keringanan pembayaran utang dari 4 platform pinjol, yaitu Akulaku, Kredivo, SPaylater, dan SPinjam. Keringanan ini berupa restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.

Adapun total pinjaman yang direlaksasi ini sebesar Rp 650,19 juta di mana tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta.

Baca juga: OJK: 121 Mahasiswa IPB Korban Penipuan Dapat Keringanan Pembayaran Pinjol dengan Total Rp 650,19 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

KPPU Selidiki Dugaan Pengaturan Suku Bunga Pinjaman Asosiasi Pinjol

Whats New
Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

Ini Harapan Pengusaha kepada Calon Pengganti Presiden Jokowi

Whats New
Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru

Tingkatkan Layanan, Aplikasi Mengantar Angkat Agung Hari Prabowo Jadi Komisaris Baru

Whats New
Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Pengamat: yang Terlilit Pinpri adalah Mereka yang Terjebak Gaya Hidup

Whats New
Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Whats New
Komitmen PT GNI Dukung Keselamatan Kerja Karyawan dan Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan

Komitmen PT GNI Dukung Keselamatan Kerja Karyawan dan Berkontribusi untuk Dunia Pendidikan

Whats New
Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Kemenkominfo Catat Ada 7.836 Rekening Ilegal terkait Pinjaman Online

Whats New
Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Pengembang Perumahan Keluhkan Masyarakat Kesulitan Akses KPR Akibat Tunggakan Pinjol

Whats New
BRI Insurance Ajak Mitra Gojek Ikut Asuransi

BRI Insurance Ajak Mitra Gojek Ikut Asuransi

Rilis
TikTok Shop Resmi Tutup

TikTok Shop Resmi Tutup

Whats New
Simak Strategi Investasi Jelang Tahun Politik

Simak Strategi Investasi Jelang Tahun Politik

Earn Smart
Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Sesuai Ketetapan Pemerintah, PGN Jaga Penyaluran Gas Bumi di Jawa Bagian Barat hingga Sumatera Bagian Selatan

Whats New
Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah

Rupiah dan IHSG Berakhir di Zona Merah

Whats New
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Dirut KAI: Kami Antisipasi Masalah Tanah

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Dirut KAI: Kami Antisipasi Masalah Tanah

Whats New
Asuransi Zurich Plan Protector Tawarkan Pengembalian Premi hingga 200 Persen

Asuransi Zurich Plan Protector Tawarkan Pengembalian Premi hingga 200 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com