JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) untuk memperketat pemberian pinjaman. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian penipuan mahasiswa IPB terulang kembali.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono meminta perusahaan pinjol untuk memperkuat manajemen risiko saat akan meminjamkan dana kepada calon peminjam.
"Kami telah mengomunikasikan untuk meningkatkan proses di internal masing-masing melalui penguatan analisis data calon peminjam. Kemudian juga meningkatkan sistem early warning fraud detection," ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Kasus Penipuan Mahasiswa IPB, OJK Tegaskan 4 Platform Pinjol Tak Lakukan Pelanggaran
Misalnya, dengan meningkatkan kualitas saat proses Know Your Customer (KYC) agar lebih dalam lagi, terutama dalam kemampuan verifikasi data calon peminjam.
Kemudian, perusahaan pinjol juga diminta untuk meningkatkan ketajaman deteksi jika ada pengajuan pinjaman yang tidak normal dan menambah keakuratan proses analisis saat credit scoring.
Dengan upaya penguatan itu, perusahaan pinjol dapat mengantisipasi ketika banyak calon peminjam yang melakukan pengajuan pinjaman secara bersamaan dan dengan profil seragam seperti yang dilakukan mahasiswa IPB beberapa waktu lalu.
"Kita mengharapkan dari sisi perusahaan tentunya ini menjadi perhatian dari kita agar perusahaan pembiayaan dan peer to peer lending melakukan perbaikan proses untuk mencegah kejadian yang serupa," ucapnya.
Di sisi lain, OJK juga akan mereviu standar dan prosedur operasional (SPO) dan regulasi dari perusahaan pinjol agar kejadian serupa tidak terulang kembali di setiap Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (LJKNB).
Sebagai informasi, kasus yang terjadi pada ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi dengan pelaku penipuan.
Berdasarkan data Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai 23 November 2022, jumlah korban penipuan berkedok investasi ini sebanyak 317 orang, termasuk 121 orang mahasiswa IPB dengan kerugian sebanyak Rp 2,3 miliar yang kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bogor.
Kemudian, 121 mahasiswa IPB yang menjadi korban mendapatkan keringanan pembayaran utang dari 4 platform pinjol, yaitu Akulaku, Kredivo, SPaylater, dan SPinjam. Keringanan ini berupa restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari masing-masing perusahaan atau platform.
Adapun total pinjaman yang direlaksasi ini sebesar Rp 650,19 juta di mana tagihan tertinggi sebesar Rp 16,09 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.