JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, informasi mengenai 9 pergadaian ilegal tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lebih lanjut Tongam menuturkan, dengan ditemukan 9 usaha pergadaian swasta ilegal tersebut, sejak tahun 2019 - Desember 2022 ini SWI sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
“SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam siaran persnya dikutip Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Sepanjang November 2022, OJK Beri 5 Izin Usaha untuk Perusahaan Pergadaian
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 77 Usaha Pergadaian Ilegal
Berikut adalah 9 kegiatan pergadaian ilegal yang ditemukan SWI:
1. Gadai Mega Elektronik
Alamat: Jalan Pulau Komodo No. 15 Kel. Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali
Jumlah outlet: 1
2. Triptoo Gadai
Alamat: Jl. Diponegoro Jl. Pesanggaran No.12, Pedungan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
Jumlah outlet: 1
3. Flobamora Gadai
Alamat: Jalan Seroja Denpasar
Jumlah outlet: 7
4. KSP Gadai
Alamat: Jl. Suwung Batan Kendal No.23, Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali
Jumlah outlet: 1
5. KSP Gadai
Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 783-801, Cicaheum Kota Bandung
Jumlah outlet: 10
Keterangan: KSP Gadai dalam media sosialnya berkantor pusat di Ciledug, Tangerang, namun mempunyai outlet di Bandung. Gadai ini mengaku sebagai perusahaan pergadaian yang terdaftar dan di awasi OJK.