Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simulasi Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Kompas.com - Diperbarui 03/01/2023, 08:24 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas TV

Berikut ini ketentuan PPh untuk lima layer penghasila kena pajak (PKP). Perlu dipahami, angka di bawah ini adalah angka PKP per tahun, bukan angka gaji atau penghasilan per tahun:

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
  2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta per tahun hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
  3. Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta per tahun tarif PPh yang dikenakan 25 persen
  4. Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar per tahun tarifnya sebesar 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Lebih jelasnya bisa dilihat tabel di bawah ini.

Simulasi penghitungan PPh untuk gaji Rp 5 juta per bulan

Sri Mulyani memberi contoh simulasi pemotongan PPh untuk pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Maka, penghasilan yang bisa dikenai pajak harus dikurangi PTKP lebih dulu. Dengan demikian, penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi dulu dengan PTKP Rp 54 juta per tahun, yakni Rp 6 juta per tahun (atau Rp 500.000 per bulan). Angka Rp 6 juta per tahun (atau Rp 500.000 per bulan) ini kita sebut sebagai PKP. 

Pekerja tersebut akan dikenakan tarif sesuai layer 1, yaitu 5 persen per tahun (bukan per bulan) dari PKP, sehingga pajak yang harus dibayar per tahun adalah Rp 6 juta dikalikan 5 persen, hasilnya hanya Rp 300.000 per tahun. Atau jika diturunkan ke simulasi per bulan, hanya Rp 25.000 per bulan atau jika diprosentasekan hanya 0,5 persen per bulan dari PKP bulanan. 

"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.

Rincian sederhana tersebut hanya untuk individu yang belum menikah atau lajang. Lain lagi jika yang bersangkutan sudah menikah atau memiliki tanggungan keluarga lainnya. 

Baca juga: Limit Transfer BCA Gold ke Sesama BCA dan Bank Lain

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com