Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Catat 6.095 Korban PHK Telah Mendapat Pekerjaan Kembali

Kompas.com - 13/01/2023, 07:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan melaporkan terdapat sebanyak 6.095 pekerja yang telah kembali bekerja setelah melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sampai akhir tahun 2022.

Sebelumnya diketahui, hingga bulan Oktober 2022, jumlah peserta penerima JKP yang telah bekerja kembali baru sebanyak sebanyak 3.000 pekerja

Telah diberitakan, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022.

Pekerja yang ikut menjadi peserta program JKP BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat tunai, keterampilan, hingga pasar kerja kembali.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: Industri Rokok, Pakaian, dan Tekstil Dominasi Klaim JKP 2022

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Oni Marbun mengatakan, jumlah pekerja yang telah menerima manfaat program JKP BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2022 sebanyak 9.794 pekerja.

"Total manfaat yang telah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebanyak Rp 41,6 miliar," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Oni memerinci, pada bulan Oktober 2022, terjadi klaim manfaat dengan jumlah yang paling banyak.

"Bulan Oktober 2022, klaim diterima oleh 2.169 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 7,09 miliar," imbuh dia.

Baca juga: Di Tengah Badai PHK, BPJS Ketenagakerjaan Sebut Jumlah Penerima JKP Capai 9.794 Orang

 

Pekerja yang ajukan JKP

Ia menambahkan, pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor atau bidang industri barang konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian, dan tekstil.

Kemudian,sektor industri lain yang banyak mengajukan klaim JKP adalah inndustri dasar dan kimia seperti pabrik kimia dan logam.

"Serta ada dari industri perdagangan dan jasa seperti perhotelan, toko dan perkantoran," imbuh dia.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com