Oni menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, manfaat JKP terdiri dari manfaat uang tunai yang fasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu terdapat pula manfaat akses informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Untuk manfaat uang tunai, diberikan sebesar 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya," terang dia.
Perlu diperhatikan, dasar upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.