Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Nasir
Dosen

Dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Jember

Menunggu Kiprah BI dengan Tambahan Mandat Baru

Kompas.com - 26/01/2023, 05:36 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Belajar dari pengalaman krisis termasuk pandemi, ini merupakan tonggak penting seiring dengan perbaikan tata kelola regulasi sejak krisis yang telah dilakukan oleh Indonesia selama lebih dari 10 tahun, termasuk melalui UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sistem keamanan keuangan- hukum bersih.

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dibagi dengan banyak institusi. Saat ini terdapat empat lembaga yang diberi mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Klausul “berpartisipasi” ditegaskan untuk menunjukkan bahwa BI bukanlah satu-satunya yang memiliki mandat tersebut, dan setiap otoritas yang menerima mandat menjalankannya dengan kewenangan yang memang dimilikinya.

Undang-undang baru juga menekankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk membantu menjaga stabilitas keuangan secara holistik dan tidak hanya untuk bank seperti mandat saat ini berdasarkan UU OJK. Berdasarkan literatur, kebijakan makroprudensial bertujuan untuk membatasi risiko sistemik dan prosiklikalitas yang dapat berdampak negatif signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan.

Dengan demikian, mandat makroprudensial untuk seluruh sektor keuangan termasuk regulasi terkait dan penegasan pengawasan di BI semakin mendekati best practice.

Omnibus law keuangan juga memastikan bahwa kebijakan makroprudensial dilakukan dengan koordinasi yang erat dengan otoritas lain. Koordinasi dalam rangka penanganan permasalahan sektor perbankan, misalnya, diperlukan khususnya antara otoritas makroprudensial, mikroprudensial, dan resolusi bank.

Terakhir, undang-undang tersebut juga melengkapi kewenangan BI dalam mengelola krisis keuangan. Hal ini ditegaskan dengan poin-poin tebal, seperti pembelian obligasi negara di pasar perdana. Kewenangan ini diatur dengan aturan jelas untuk penggunaan surat keputusan bersama BI-pemerintah.

Aturannya antara lain hanya bisa dilakukan dalam kondisi krisis. Alarm krisis ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga termasuk BI.

Maka status kritis menjadi nyata. Meski demikian, KSSK tetap menjadi wadah koordinasi terkait isu stabilitas sistem keuangan. Juga, omnibus law keuangan menegaskan kembali bahwa BI adalah lembaga negara yang independen. Tegasnya ditetapkan bahwa calon Dewan Gubernur tidak boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik.

Selain itu, Badan Pengawasan Bank Indonesia (BSBI) juga diperkuat dengan pengaturan ruang lingkup pengawasan yang mencakup anggaran kelembagaan dan operasional BI.

Maka, kita tunggu bagaimana tambahan mandat BI ini diadaptasi oleh semua komponen yang berkepentingan dalam menjaga marwah ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, efisien, berkualitas dan memberi kemakmuran. Kita tunggu taji UU P2SK dan kiprah bank sentral kita ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com