Belajar dari pengalaman krisis termasuk pandemi, ini merupakan tonggak penting seiring dengan perbaikan tata kelola regulasi sejak krisis yang telah dilakukan oleh Indonesia selama lebih dari 10 tahun, termasuk melalui UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sistem keamanan keuangan- hukum bersih.
Mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dibagi dengan banyak institusi. Saat ini terdapat empat lembaga yang diberi mandat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, yaitu Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Klausul “berpartisipasi” ditegaskan untuk menunjukkan bahwa BI bukanlah satu-satunya yang memiliki mandat tersebut, dan setiap otoritas yang menerima mandat menjalankannya dengan kewenangan yang memang dimilikinya.
Undang-undang baru juga menekankan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial untuk membantu menjaga stabilitas keuangan secara holistik dan tidak hanya untuk bank seperti mandat saat ini berdasarkan UU OJK. Berdasarkan literatur, kebijakan makroprudensial bertujuan untuk membatasi risiko sistemik dan prosiklikalitas yang dapat berdampak negatif signifikan terhadap perekonomian secara keseluruhan.
Dengan demikian, mandat makroprudensial untuk seluruh sektor keuangan termasuk regulasi terkait dan penegasan pengawasan di BI semakin mendekati best practice.
Omnibus law keuangan juga memastikan bahwa kebijakan makroprudensial dilakukan dengan koordinasi yang erat dengan otoritas lain. Koordinasi dalam rangka penanganan permasalahan sektor perbankan, misalnya, diperlukan khususnya antara otoritas makroprudensial, mikroprudensial, dan resolusi bank.
Terakhir, undang-undang tersebut juga melengkapi kewenangan BI dalam mengelola krisis keuangan. Hal ini ditegaskan dengan poin-poin tebal, seperti pembelian obligasi negara di pasar perdana. Kewenangan ini diatur dengan aturan jelas untuk penggunaan surat keputusan bersama BI-pemerintah.
Aturannya antara lain hanya bisa dilakukan dalam kondisi krisis. Alarm krisis ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang juga termasuk BI.
Maka status kritis menjadi nyata. Meski demikian, KSSK tetap menjadi wadah koordinasi terkait isu stabilitas sistem keuangan. Juga, omnibus law keuangan menegaskan kembali bahwa BI adalah lembaga negara yang independen. Tegasnya ditetapkan bahwa calon Dewan Gubernur tidak boleh menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik.
Selain itu, Badan Pengawasan Bank Indonesia (BSBI) juga diperkuat dengan pengaturan ruang lingkup pengawasan yang mencakup anggaran kelembagaan dan operasional BI.
Maka, kita tunggu bagaimana tambahan mandat BI ini diadaptasi oleh semua komponen yang berkepentingan dalam menjaga marwah ekonomi Indonesia bisa tumbuh lebih sehat, efisien, berkualitas dan memberi kemakmuran. Kita tunggu taji UU P2SK dan kiprah bank sentral kita ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.