Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Meikarta terhadap 18 Pembeli Apartemen yang Dinilai Tak Masuk Akal

Kompas.com - 26/01/2023, 07:10 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat 18 konsumennya tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, gugatan ini merupakan buntut dari aksi para konsumen yang menuntut pengembalian dana atas unit apartemen yang tak kunjung diberikan oleh pihak pengembang.

Gugatan itu dilayangkan oleh MSU dengan alasan para konsumen telah melakukan pencemaran nama baik. Berdasarkan gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat itu, MSU bahkan meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat.

Asal tahu saja, gugatan tersebut dilayangkan oleh MSU setelah para konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan kantor Bank Nobu Plaza pada Desember lalu. Dalam aksi demonstrasi itu, PKPM menuntu pengembalian dana unit Apartemen Meikarta mereka.

Baca juga: Meikarta Mangkir, DPR Kembali Undang Pengembang dan Lippo Group

Penjelasan pengelola Apartemen Meikarta

Akan tetapi, manajemen MSU menilai, para tergugat atau ke-18 konsumen Apartemen Meikarta justru telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Oleh karenanya, jalur hukum diambil perusahaan.

"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen MSU, dalam keterangan resminya.

Manajemen MSU mengaku, sebenarnya perusahaan akan meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian serah terima unit Apartemen Meikarta. Akan tetapi, perseroan memutuskn untuk mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

"Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum," ujar manajemen.

Selain meminta ganti rugi kepada para tergugat, MSU juga meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak. Selain itu, MSU juga memerintahkan ke-18 konsumen itu untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang diklaim merusak reputasi dan nama baik perusahaan.

Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan. Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduuhan tidak benar.

Dinilai tidak masuk akal

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menilai, gugatan yang dilakukan oleh MSU tidak masuk akal. Menurutnya, gugatan tersebut terlihat sebagai upaya MSU membungkam konsumen dalam menyampaikan aspirasinya.

"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar dia, kepada Kompas.com.

Hekal menilai, permasalahan yang terjadi antara konsumen dan pengembang Apartemen Meikarta sebagai kasus yang kerap terjadi di Indonesia. Oleh karenanya, Ia menginginkan, kasus seperti itu dapat diselesaikan secara sistematis.

"Jelas sangat merugikan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen kita harapkan bisa punya peran yang lebih konkrit terhadap kejadian seperti ini," katanya.

"Apalagi kejadian serupa kasus meikarta ini merupakan jenis keluhan terbanyak kedua yang dilaporkan ke BPKN," tambah dia.

Baca juga: Soal Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil Bos Lippo James Riady

Langkah arogan

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh MSU sebagai aksi arogan. Pasalnya, konsumen Apartemen Meikarta memiliki hak untuk menyampaikan kritik kepada pelaku usaha.

"Sekeras apapun kritik konsumen kepada pelaku usaha atau produsen, tidak seharusnya pelaku usaha atau produsen sewot, marah, apalagi menggugat konsumen," ujar dia.

Lebih lanjut Ia bilang, kritik yang dilakukan konsumen sebagai bentuk keluhan dan pengaduan dijamin dalam Pasal 4 Ayat 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ayat itu disebutkan, konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan.

Apalagi, Tulus menambah, keluhan tersebut berawal dari sikap cidera janji dari pelaku usaha itu sendiri. Oleh karenanya, gugatan yang dilayangkan MSU kepada konsumen dinilai Tulus sebagai aksi pembungkaman terhadap konsumennya.

"Tindakan pelaku usaha yang menggugat konsumen dengan dalih pencemaran nama baik, atau dalih apapun, adalah sikap arogan, dan hal tersebut merupakan bentuk pembungkaman atas sikap kritis konsumen pada pelaku usaha," ucapnya.

Pengelola Apartemen Meikarta tak hadiri panggilan DPR

Sebagai buntut dari sengketa antara konsumen dengan pengembang, DPR melalui Komisi VI memutuskan untuk memanggil MSU pada Rabu (25/1/2023) kemarin. Ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Komisi VI dengan PKPM pada 18 Januari lalu.

Akan tetapi, Presiden Direktur MSU tidak menghadiri rapat tersebut. Padahal, dalam rapat tersebut Komisi VI DPR ingin menanyakan isu yang berkembang, salah satunya terkait gugatan yang dilayangkan pengembang Apartemen Meikarta kepada para konsumen.

"Mereka (para konsumen) ada yang berdemonstrasi terkait dengan cicilan ke Bank Nobu ternyata mereka digugat oleh pihak Meikarta sebesar Rp 56 miliar yang kami dengar pengadilannya atau persidangannya sudah dimulai kemarin pada tanggal 24 (Januari 2023)," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohammad Hekal.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, ketidakhadiran PT MSU mestinya disertai dengan pemberitahuan. Ia menilai tidak adanya balasan surat dan pemberitahuan tersebut telah melecehkan parlemen.

"Yang diundang (PT MSU) tidak bisa hadir setidaknya memberikan informasi. Kalau ini kan tidak ada sama sekali berarti dia sudah melecehkan parlemen," kata Baidowi.

Baidowi meminta pimpinan Komisi VI DPR untuk menyikapi serius PT MSU tersebut. Ia mengatakan undangan yang dilayangkan DPR untuk membela hak para konsumen Apartemen Meikarta.

"Jadi kami harap pimpinan komisi VI bersikap tegas dalam masalah ini kita solid berada di belakang pimpinan untuk urusan Meikarta dan lain-lainnya," ujarnya.

Baca juga: Pengembang Meikarta Tak Hadiri Rapat, Anggota Komisi VI: Sudah Lecehkan DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com