Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar | Harga BBM Bakal Diumumkan Tiap Minggu

Kompas.com - 26/01/2023, 05:40 WIB
Akhdi Martin Pratama

Editor

1. "Konsumen Digugat Meikarta, Enggak Masuk Akal"

Sejumlah 18 konsumen Apartemen Meikarta digugat oleh pengelola apartemen tersebut, PT Mahkota Sentusa Utama (MSU). Gugatan itu dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Hekal menilai, gugatan yang dilakukan oleh MSU tidak masuk akal. Menurutnya, gugatan tersebut terlihat sebagai upaya MSU membungkam konsumen dalam menyampaikan aspirasinya.

"Saya menilai enggak masuk akal ya konsumen digugat oleh Meikarta. Terkesan upaya membungkam dan intimidasi yang dilakukan developer," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023). 

Sebagaimana diketahui, gugatan dilayangkan oleh MSU setelah para konsumen Apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan demonstrasi pada Desember 2022.

Selengkapnya baca di sini

2. Harga BBM Bakal Diumumkan Tiap Minggu, Wamen I BUMN: Kita Lakukan Sosialisasi

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana mengumumkan perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sekali sepekan. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Menteri BUMN Pahala Mansuri saat ditemui di DPR RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

"Ini kita bagaimana melakukan sosialisasi, pemahaman kepada masyarakat mengenai penyesuaian BBM," kata Pahala.

Pahala menambahkan, berdasarkan arahan Menteri BUMN Erick Thohir, pengumuman harga BBM akan disesuaikan dengah perubahan harga minyak mentah dunia dalam sepekan. 

Adapun jenis BBM yang rencananya akan diumumkan sekali sepekan termasuk Jenis BBM umum atau BBM di luar dari Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) hingga Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi.

Selengkapnya baca di sini

3. Ketika 18 Pembeli Apartemen Digugat Meikarta Rp 56 Miliar karena Dinilai Lakukan Pencemaran Nama Baik

Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat sejumlah konsumennya. Gugatan perdata dilayangkan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk itu karena para tergugat dinilai melakukan pencemaran nama baik.

Tercatat MSU menggugat 18 konsumen Meikarta, yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM). 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com