Ini sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.
Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.
Selengkapnya baca di sini
4. Penjelasan Pengelola Apartemen Meikarta soal Gugatan Rp 56 Miliar ke 18 Konsumennya
Pengelola Apartemen Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan yang dilayangkan perusahaan kepada 18 konsumennya. Gugatan perdata dilayangkan perusahaan karena para tergugat dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang diterima Kompas.com, manajemen MSU menyatakan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
Manajemen mengklaim, pihak tersebut telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut.
"Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen, dikutip Rabu (25/1/2023).
Selengkapnya baca di sini
5. Melihat Lagi Kronologi Pembobolan Rekening oleh Tukang Becak yang Buat BCA Tak Akan Ganti Rugi
Kasus pembobolan rekening nasabah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA yang dilakukan oleh seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur, masih ramai dibicarakan.
Pasalnya, pembobolan rekening BCA yang menguras uang Rp 320 juta itu dilakukan oleh pelaku dengan cara berpura-pura sebagai korban, dan mendatangi langsung kantor cabang BCA.
Dalam aksinya, dalang kejahatan tersebut memiliki kartu ATM, buku tabungan BCA, dan KTP, serta mengetahui pin korban.
Lantas, bagaimana sebenarnya kronologi pembobolan rekening BCA oleh tukang becak, sehingga pelaku bisa mendapatkan persyaratan untuk mencairkan dana di kantor cabang BCA?
Selengkapnya baca di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.