Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Nasabah Pilih Ajukan PKPU terhadap Wanaartha Life, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/01/2023, 05:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih-alih mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), pemegang polis justru mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali. Pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Terbitkan Surat PHK Karyawan Wanaartha Life

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, yakni Robby dan Junarto Tjahjadi.

Jika PKPU ini dikabulkan sebut Benny, skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari. Di situ, Benny ingin melihat itikad baik dari pihak Wanaartha Life.

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, Benny menjelaskan kurator sudah bisa masuk untuk menelusuri aset-aset. Jika ada dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, ia menambahkan kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” kata dia.

Dirinya juga melihat tim likuidasi tidak independen.  Di satu sisi pihaknya lebih dengan kurator yang ditunjuk dan dinilai lebih independen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+