Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Pilih Ajukan PKPU terhadap Wanaartha Life, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/01/2023, 05:10 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Alih-alih mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), pemegang polis justru mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali. Pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny seperti dilansir Kontan.co.id, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Terbitkan Surat PHK Karyawan Wanaartha Life

Berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, yakni Robby dan Junarto Tjahjadi.

Jika PKPU ini dikabulkan sebut Benny, skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari. Di situ, Benny ingin melihat itikad baik dari pihak Wanaartha Life.

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, Benny menjelaskan kurator sudah bisa masuk untuk menelusuri aset-aset. Jika ada dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, ia menambahkan kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” kata dia.

Dirinya juga melihat tim likuidasi tidak independen.  Di satu sisi pihaknya lebih dengan kurator yang ditunjuk dan dinilai lebih independen.

Pihaknya sudah merekomendasaikan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lain Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, dan Martin Hartanto. Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mengajukan tapi itu tinggal hakim menerima atau tidak,” imbuhnya.

Baca juga: Tim Likuidasi Bertemu Direksi Wanaartha Life, Sosialisasi Proses Pembubaran sampai Serah Terima Kunci Kantor

Di sisi lain, Tim Likuidasi masih terus membuka kesempatan bagi para kreditor termasuk pemegang polis yang ingin mengajukan tagihan dengan batas waktu hingga 11 Maret 2023

Berdasarkan catatan Tim Likuidasi, total nasabah per 27 Januari sudah ada 424 orang mewakili lebih dari 900 lembar polis yang mengajukan tagihan terhadap Wanaartha Life.

“Minggu depan akan lebih banyak lagi karena Tim Likuidasi sudah membuka beberapa perwakilan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, dan Sumatera,” ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Tim Likuidasi masih mengikuti batasan jangka waktu pengajuan tagihan sesuai POJK 28/2015 yaitu jangka waktu paling lama 90 hari sejak pengumuman.

“Kalau yang daftar setelah batas waktu, Tim Likuidasi akan catat sebagai tagihan yang terlambat,” ucap dia. (Adrianus Octaviano)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Alasan Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com