Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Wanaartha Life, Desakan OJK, dan Kekhawatiran Nasabah

Kompas.com - 23/01/2023, 12:42 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai pihak mendesak pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) untuk kembali ke Indonesia.

Bukan tanpa alasan, pemegang saham pengendali Wanaartha Life yang merupakan PT Fadent Consolidated Companies diduga telah menggelapkan polis asuransi nasabah yang berujung pada kasus gagal bayar.

PT Fadent Consolidated Companies memiliki sekitar 97,54 persen dari saham Wanaartha Life. Perusahaan tersebut terdiri dari Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Baca juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Berencana Bayar Polis Nasabah Tahun Ini

Asal tahu saja, Evelina Larasati Fadil Pietruschka merupakan Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies. Sedangkan Manfred Armin Pietruschka adalah Komisaris PT Fadent Consolidated Companies. Sementara itu, Rezanantha Pietruschka merupakan putra dari Evelina dan Manfred.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi jiwa swasta tersebut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan red notice untuk tersangka yang disinyalir berada di luar negeri.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Yans Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.

Baca juga: Likuidasi Wanaartha Life Dimulai, Nasabah Diminta Jangan Lewatkan Kesempatan


Desakan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mendesak pemegang saham pengendali Wanaartha Life untuk segera kembali ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono meminta pemegang saham untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang ada di Wanaartha Life.

"Termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/1/2023).

Baca juga: Manajemen Wanaartha Life Belum Bisa Pastikan Kapan Pembayaran Klaim Nasabah Dimulai

Ogi menyebutkan, OJK juga menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL.

Tersangka tersebut termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Tak hanya OJK, direksi Wanaartha Life juga meminta pemegang saham pengendali bertanggung jawab kepada para pemegang polis perusahaan.

"Juga tetap mendukung proses likuidasi perusahaan," ujar dia kepada media, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Tim Likuidasi Sirkuler Sah Secara Hukum, Direksi Wanaartha Life Minta Nasabah Ikut Prosedur

Kekhawatiran nasabah

Selain itu, nasabah Wanaartha Life yang tergabung dalam Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life juga meminta pemegang saham pengendali mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan, tim likuidasi sirkuler yang bertugas sekarang dibentuk oleh pemegang saham yang berstatus buron.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com