Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Wanaartha Life, Desakan OJK, dan Kekhawatiran Nasabah

Bukan tanpa alasan, pemegang saham pengendali Wanaartha Life yang merupakan PT Fadent Consolidated Companies diduga telah menggelapkan polis asuransi nasabah yang berujung pada kasus gagal bayar.

PT Fadent Consolidated Companies memiliki sekitar 97,54 persen dari saham Wanaartha Life. Perusahaan tersebut terdiri dari Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Asal tahu saja, Evelina Larasati Fadil Pietruschka merupakan Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies. Sedangkan Manfred Armin Pietruschka adalah Komisaris PT Fadent Consolidated Companies. Sementara itu, Rezanantha Pietruschka merupakan putra dari Evelina dan Manfred.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan di perusahaan asuransi jiwa swasta tersebut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan red notice untuk tersangka yang disinyalir berada di luar negeri.

Adapun tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu Yans Yaneman Matulatuwa, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni.

Desakan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mendesak pemegang saham pengendali Wanaartha Life untuk segera kembali ke Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono meminta pemegang saham untuk bertanggung jawab atas permasalahan yang ada di Wanaartha Life.

"Termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/1/2023).

Ogi menyebutkan, OJK juga menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL.

Tersangka tersebut termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

Tak hanya OJK, direksi Wanaartha Life juga meminta pemegang saham pengendali bertanggung jawab kepada para pemegang polis perusahaan.

"Juga tetap mendukung proses likuidasi perusahaan," ujar dia kepada media, Jumat (20/1/2023).

Kekhawatiran nasabah

Selain itu, nasabah Wanaartha Life yang tergabung dalam Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life juga meminta pemegang saham pengendali mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan, tim likuidasi sirkuler yang bertugas sekarang dibentuk oleh pemegang saham yang berstatus buron.

"Yang kami persoalkan adalah satu. Orang yang ditunjuk dalam tim likuidasi adalah oleh pemegang saham pengendali, oleh buronan interpol. Tapi sudah berteriak disahkan sejak Desember," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (20/1/2023).

Nasabah juga khawatir adanya penghilangan barang bukti sampai tindak rekayasa dengan penunjukan tersebut.

"Kita yang bayar, kenapa dia yang tentukan hidup kita," ujar dia.

Selain itu, nasabah juga meminta komisi XI DPR RI, OJK, sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menangani kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Wanaartha Life memiliki tanggungan atau kewajiban perusaaan (liabilitas) sekitar Rp 15,84 triliun.

Sedangkan, aset yang diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar yang berasal dari jaminan wajib perusahaan sebesar Rp 170 miliar dan aset bangunan dan benda bergerak yang ditaksir Rp 100 miliar.

Saat ini, Wanaartha Life tengah menjalankan proses likuidasi perusahaan yang dipimpin oleh Harvardy Muhammad Iqbal dan Sherly Anita sebagai anggota.

https://money.kompas.com/read/2023/01/23/124224826/kasus-wanaartha-life-desakan-ojk-dan-kekhawatiran-nasabah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke