Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berencana Terbitkan Mini "Omnibus Law" untuk Gabungkan Aturan Turunan UU PPSK

Kompas.com - 06/02/2023, 18:50 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan 224 peraturan OJK (POJK) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023 pada Senin (6/2/2023).

"Jadi memang di PPSK itu ada cukup banyak kewenangan-kewenangan tambahan dan juga pengaturan-pengaturan baru yang harus dilakukan. Singkatnya, dari hasil identifikasi ada 224 POJK yang harus dibuat dan ada 43 peraturan pemerintah (PP)," ujar Mirza.

Baca juga: Penipuan sampai Kasus Gagal Bayar Jadi Latar Belakang Terbitnya UU PPSK Sektor Koperasi

Mirza mengatakan, saat ini OJK tengah memetakan dan mendiskusikan aturan turunan UU PPSK ini.

Termasuk mempertimbangkan untuk menggabungkan beberapa POJK menjadi mini omnibus law. Pasalnya, jika 224 POJK dibuat satu per satu akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kalau memang bisa dibuat menjadi metode mini omnibus, maka misalnya beberapa POJK bisa menampung perubahan dari banyak POJK. Ini memang didiskusikan," jelasnya.

Baca juga: Pasca-penerbitan UU PPSK, PDB Sektor Koperasi Ditargetkan Minimal Mencapai 7 Persen

Selain itu, OJK juga sedang menimbang POJK mana saja yang perlu diprioritaskan untuk diterbitkan dan POJK mana yang masih dapat menunggu untu diterbitkan.

"Tentu prioritasnya mana POJK yang memang harus dibuat dalam 6 bulan ini misalnya dan mana yang misalnya dibuatnya masih bisa satu tahun lagi atau dua tahun lagi," ucapnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Pelaksanaan UU PPSK Jadi PR Penting pada 2023

OJK Susun Strategi Untuk Implementasikan UU PPSK

Pada kesempatan lain, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, pengesahan UU PPSK menuntut alokasi sumber daya yang besar, sehingga dibutuhkan reformasi internal kelembagaan OJK, melalui penyempurnaan kebijakan serta transformasi organisasi dan sumber daya manusia.

"Fokus OJK dalam implementasi UU PPSK adalah menyiapkan proses transisi yang lancar dan tidak menimbulkan guncangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global," ujar Mahendra saat membuka acara PTIJK 2023, Senin (6/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Perdagangan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com