Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Kasus Penggelapan Faktur Pajak Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 112 Miliar

Kompas.com - 20/02/2023, 18:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pidana penjara terhadap dua orang terdakwa, yakni Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Junaidi Priandi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, masing-masing dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Majelis Hakim PN Jaksel Bawono Effendi yang memimpin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, dikutip Senin (20/2/2023).

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda pidana masing-masing sebesar Rp 112.256.412.538 yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (incracth).

Baca juga: Diragukan Itikadnya Lunasi Tunggakan Pajak Rp 6 Miliar, Pengusaha Ini Disandera Ditjen Pajak

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, lanjut Bawono, maka PN Jakarta Selatan akan menyita aset yang dimiliki kedua terdakwa serta dilakukan pelelangan. Dalam hal harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 6 bulan.

"Menyatakan seluruh barang bukti yang dipergunakan dalam perkara tersebut diatas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain," jelas Majelis Hakim.

Ini merupakan sidang putusan ke-16 yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kesempatan terpisah, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I, Bayu Kaniskha menjelaskan, selama proses penyidikan, Kanwil DJP Jaksel I telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum administratif.

Dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan. Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan akan melakukan banding.

"Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," kata Bayu.

Baca juga: Terbukti Mengemplang Pajak, Perusahaan di Bantul Kena Denda Rp 93,56 Miliar

Sebelumnya, penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I menyerahkan tanggung jawab atas tersangka AK alias VA alias H beserta barang bukti (Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka beserta barang bukti tersebut diterima dan diteliti langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (19/10/2022).

Proses Tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2022. Tersangka AK alias VA alias H diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (tbts) melalui Wajib Pajak PT EIB dalam kurun waktu Tahun Pajak 2020-2021 sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Tersangka AK alias VA alias H merupakan satu dari 4 tersangka pada penyidikan yang dilakukan terhadap PT PBS, PT EIB, PT PKB, PT NPB, dimana keempat wajib pajak tersebut digunakan sebagai sarana untuk menerbitkan faktur pajak tbts.

Kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan Tersangka AK alias VA alias H melalui PT EIB tersebut adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 56.128.206.269.

Selama proses penyidikan, tersangka juga telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka sehingga proses penegakan hukum sampai dengan tahap persidangan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian perkara tersebut.

Hal tersebut sejalan dengan azas ultimum remedium yang selalu dikedepankan dalam menangani setiap perkara tindak pidana perpajakan.

Baca juga: Palsukan SPT Pajak, Pengusaha Ini Kena Denda Rp 88 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com