Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Mengemplang Pajak, Perusahaan di Bantul Kena Denda Rp 93,56 Miliar

Kompas.com - 09/02/2023, 10:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Perusahaan itu dikenai sanksi denda sebesar Rp 93,56 miliar.

Putusan Pengadilan Negeri Bantul tersebut dibagikan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (9/2/2023).

Dalam putusan dengan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl itu, Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca juga: KPK Mulai Soroti Penerimaan Negara dari Cukai untuk Cegah Pengemplang Pajak

"PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," bunyi putusan Majelis Hakim PN Bantul.

Atas tindakan mengemplang pajak tersebut, PT PJM divonis dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp 93,56 miliar.

Selain itu, putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Baca juga: Palsukan SPT Pajak, Pengusaha Ini Kena Denda Rp 88 Miliar

Kasus ini terungkap berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 22 September 2022.

Adapun pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.

Sementara itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah menyita beberapa aset milik PT PJM.

Aset itu berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp 868 juta, uang tunai senilai Rp 11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.

Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK Sasar Wajib Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com