Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luhut Soal Insentif Mobil Listrik: Selain ke Masyarakat, Bisa Saja Diberikan ke Industrinya

Kompas.com - 20/02/2023, 21:11 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan aturan terkait pemberian insentif kendaraan listrik pada minggu pertama Maret 2023. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk mobil listrik akan diberikan insentif pengurangan pajak.

Namun pemberian insentif mobil listrik itu kata Luhut, tidak hanya diberikan ke masyarakatnya namun juga ke industri yang memproduksi. Hal itu dia sampaikan usai menggelar rapat koordinasi terkait insentif kendaraan listrik di Kantor Kemenko Marves, Jakarta.

"Ya (bisa saja pemberian insentif mobil listrik) tidak ke orangnya. Bisa ke insentif nanti kepada industrinya atau ke mananya," katanya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Dorong Konversi Motor Bensin ke Motor Listrik, Pemerintah: Pengurusan STNK-nya Dipercepat dan Dipermudah

Adapun nilai pengurangan pajak untuk mobil listrik sebesar 11 persen. Tapi menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan insentif lain. Tapi Luhut tidak menyebut insentif lain yang dimaksud.

"Pajak kita kurangi juga dari sebelas persen (insentif mobil listrik) tapi enggak cukup hanya pajak saja. Enggak cukup, PPN sebelas persen jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain," jelas Luhut.

Luhut bilang, terdapat batasan harga kendaraan yang mendapatkan insentif tersebut. Namun dirinya tidak menyebutkan kategori apa saja yang menerima insentif kendaraan listrik.

"Ada (batas atas yang menerima insentif EV), saya enggak ingat semua itu tadi," ucapnya.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Berlaku Maret 2023

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta yang berlaku pada Maret 2023. Berbeda dengan pembelian mobil listrik yang akan mendapatkan pengurangan pajak.

Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif ditemui di Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

"Kalau sepeda motor ya kisaran magnitude-nya itu (Rp 7 juta). Kalau roda 4 bentuknya bukan uang (pajak) iya," kata Arifin usai melakukan rakor dengan Luhut dan Menteri Perhubungan.

Arifin mengungkapkan, insentif sepeda motor listrik tersebut diberikan baik untuk konversi maupun kendaraan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendorong keterjangakauan masyarakat menggunakan kendaraan yang bebas emisi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 1.000 Bengkel Tersertifikasi demi Perbanyak Motor Konversi Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com