KOMPAS.com - Cara cek penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal atau tidaknya bisa dilakukan melalui WhatsApp. Penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seseorang yang akan melakukan transaksi pinjaman uang secara online, disarankan untuk meminjam pada penyelenggara pinjol resmi.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko-risiko yang tidak diinginkan. Fintech lending legal melakukan kegiatannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pengguna sesuai ketentuan OJK.
Lantas, bagaimana cara cek legalitas pinjol melalui WhatsApp?
Baca juga: Ketahui, Ini 3 Cara Cek Pinjol Legal atau Tidak
Pengecekan pinjol atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157.
Adapun tata cara cek pinjol legal atau tidak via WhatsApp sebagai berikut:
Anda dapat menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh bot atau sistem. Nantinya, akan muncul informasi mengenai nama pinjol yang dicari termasuk status pinjol tersebut di OJK.
Baca juga: Ingat, Ini Daftar 102 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru 2023
Sebagai informasi, pengecekan pinjol berizin OJK ini juga bisa dilakukan melalui laman resmi www.ojk.go.id, e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id, maupun nomor telepon 157.
Dalam situs resminya, OJK akan selalu mengeluarkan pembaruan terkait daftar pinjol yang telah berizin.c
Itulah cara cek pinjol legal atau tidak di OJK melalui WhatsApp. Pastikan untuk melakukan pinjaman online di penyelenggara fintech yang terdaftar dan resmi ya.
Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi Pendidikan Anak dan Tips Memilihnya
Baca juga: Cara Cek BI Checking secara Online via iDebku OJK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.