Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Wajib Buat Laporan Harta Kekayaan di Kementerian Keuangan?

Kompas.com - 24/02/2023, 20:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki kewajiban untuk membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Meskipun demikian, kewajiban itu tidak mencakup semua pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan.

Terkait siapa saja di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib membuat laporan harta kekayaan telah diatur dalam keputusan menteri keuangan.

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang No.30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Baca juga: Kemenkeu: Pejabat Pajak Punya Harta Rp 56 Miliar, Bisa Saja dari Warisan

Selain itu, penyelenggara negara juga termasuk pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Adapun di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Ia menambahkan, pegawai yang diwajibkan untuk membuat LHKPN sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 83/Tahun 2021 tentang daftar penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca juga: Usut Harta Rafael Trisambodo, Kemenkeu Gandeng KPK dan PPATK

"Hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 tentang Daftar Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara," imbuh dia.

Pada tahun 2022, Yustinus menuturkan terdapat sebanyak 32.191 orang yang termasuk wajib lapor di Kementerian Keuangan.

Yustinus memerinci, penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Keuangan yang wajib membuah laporan harta kekayaan adalah sebagai berikut.

1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Staf Khusus Menteri Keuangan

4. Pejabat pengadaan dan bendahara,

5. Pejabat Fungsional Pemeriksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com