Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ambil KPR, Pentingnya Punya Asuransi Jiwa Kredit bagi Debitor

Kompas.com - 02/03/2023, 13:47 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat tinggal dapat disebut sebagai kebutuhan primer. Namun, memiliki rumah pribadi masih dianggap kendala karena harga properti tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan.

Terbatasnya harga rumah yang terjangkau membuat sebagian orang terpaksa mengontrak sehingga sulit untuk menggapai impian memiliki rumah sendiri.

Sementara itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai.

Selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri

Baca juga: Siapkan Program Penjaminan Polis, LPS: Kalau Ada Perusahaan Asuransi Jatuh, Uang Nasabah Aman

Ketika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank, pastikan memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya.

Kemudian, jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko.

Sebelum mengambil pendanaan KPR, President Director Sequis Financial Edisjah mengatakan, penting untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar ketika debitor meninggal dunia.

"Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK)," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Persyaratan Saat Mengambil Dokumen Jaminan KPR CIMB Niaga yang Sudah Lunas

Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK bertujuan agar aset rumah yang sedang dicicil dapat tetap menjadi milik keluarga ketika sang pencari nafkah sebagai debitor meninggal dunia.

Asuransi Jiwa Kredit juga mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai ahli waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.

Edisjah menyebut, saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank.

Nama keluarga debitor juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia atau blacklist. Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang.

"AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitor meninggal dunia selama masa tenor," imbuh dia.

Baca juga: Bos OJK Ultimatum 3 Perusahaan Asuransi Bermasalah: Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Wanaartha Life


Sebagai perusahan asuransi, Sequis Financial sendiri memberikan perlindungan kepemilikan aset nasabah yang dibiayai dari pinjaman bank partner.

Manfaatnya berupa manfaat pelunasan sisa pinjaman yang diberikan dengan cara sekaligus atau lumpsum sebesar sisa pinjaman.

Adapun mitra perbankan dari Sequis Finansial yang menyediakan AJK di antaranya Bank Permata, Bank UOB, Bank Mayora, dan Bank MAS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com