Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 8 Koperasi Bermasalah Tak Kunjung Usai, soal Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Kompas.com - 02/03/2023, 12:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan beberapa hal yang menjadi pokok masalah dalam penanganan 8 koperasi bermasalah saat ini.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada mulanya masyarakat menjadikan koperasi sebagai tempat investasi dan mengharapkan bunga atau hasil investasi dengan imbal hasil yang tinggi.

Di sisi lain, pengurus dan pengawas koperasi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi, misalnya tidak ada keterbukaan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT yang tidak transparan.

Banyak juga ditemukan laporan keuangan koperasi yang tidak akuntabel.

"Serta pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga, sehingga (posisinya) dominan dan sulit diganti, tidak menjunjung asas demokrasi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Dalam pengelolaan aset Zabadi menambahkan, koperasi kerap melakukan investasi pada perusahaan yang berisiko tinggi dan terlalu berorientasi pada aset tetap.

"Pembiayaan dan pinjaman koperasi diberikan pada grup atau usaha pengurus dan pengawas koperasi," imbuh dia.

Selain itu, dalam beberapa kasus ditemukan pula adanya aset koperasi yang dicatat atas nama pribadi pengurus dan badan hukum lain.

Baca juga: Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

 


Zabadi beranggapan, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dapat melindungi hak-hak anggota penyimpan. Hal ini karena UU tersebut tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian atau homologasi.

Dalam penanganan koperasi bermasalah ini juga ada kekhawatiran dari investor ketika aset koperasi disita oleh Bareskrim sebagai barang bukti atau menjadi boedel pailit ketika koperasi dipailitkan oleh pengadilan.

"Penggantian pengurus dan pengawas koperasi juga ternyata tidak mudah karena pengurus baru yang ebrasal dari anggota tidak pahan tentang aset koperasi dan tidak mengenal anggota peminjam," terang Zabadi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com