Lebih jauh ia mengurai, pembayaran homologasi berdasarkan penjualan aset pada koperasi juga tidak berjalan karena beberapa alasan, salah satunya aset yang diketahui ternyata bukan dalam kepemilikan koperasi.
Selain itu dengan adanya laporan polisi dan proses pidana yang berjalan, membuat aset-aset tersebut juga disita kopolisian.
Selanjutnya, ditemukan juga adanya proses swab aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi.
"Adanya praktik pelunasan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, tetapi dengan kemasan penyelesaian perdata," tandas dia.
Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.