Lebih jauh ia mengurai, pembayaran homologasi berdasarkan penjualan aset pada koperasi juga tidak berjalan karena beberapa alasan, salah satunya aset yang diketahui ternyata bukan dalam kepemilikan koperasi.
Selain itu dengan adanya laporan polisi dan proses pidana yang berjalan, membuat aset-aset tersebut juga disita kopolisian.
Selanjutnya, ditemukan juga adanya proses swab aset dengan simpanan yang dilakukan anggota koperasi.
"Adanya praktik pelunasan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, tetapi dengan kemasan penyelesaian perdata," tandas dia.
Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.