Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 8 Koperasi Bermasalah Tak Kunjung Usai, soal Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Kompas.com - 02/03/2023, 12:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan beberapa hal yang menjadi pokok masalah dalam penanganan 8 koperasi bermasalah saat ini.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada mulanya masyarakat menjadikan koperasi sebagai tempat investasi dan mengharapkan bunga atau hasil investasi dengan imbal hasil yang tinggi.

Di sisi lain, pengurus dan pengawas koperasi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi, misalnya tidak ada keterbukaan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT yang tidak transparan.

Banyak juga ditemukan laporan keuangan koperasi yang tidak akuntabel.

"Serta pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga, sehingga (posisinya) dominan dan sulit diganti, tidak menjunjung asas demokrasi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Dalam pengelolaan aset Zabadi menambahkan, koperasi kerap melakukan investasi pada perusahaan yang berisiko tinggi dan terlalu berorientasi pada aset tetap.

"Pembiayaan dan pinjaman koperasi diberikan pada grup atau usaha pengurus dan pengawas koperasi," imbuh dia.

Selain itu, dalam beberapa kasus ditemukan pula adanya aset koperasi yang dicatat atas nama pribadi pengurus dan badan hukum lain.

Baca juga: Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

 


Zabadi beranggapan, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dapat melindungi hak-hak anggota penyimpan. Hal ini karena UU tersebut tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian atau homologasi.

Dalam penanganan koperasi bermasalah ini juga ada kekhawatiran dari investor ketika aset koperasi disita oleh Bareskrim sebagai barang bukti atau menjadi boedel pailit ketika koperasi dipailitkan oleh pengadilan.

"Penggantian pengurus dan pengawas koperasi juga ternyata tidak mudah karena pengurus baru yang ebrasal dari anggota tidak pahan tentang aset koperasi dan tidak mengenal anggota peminjam," terang Zabadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com