Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya

Kompas.com - 03/03/2023, 10:47 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik imbas kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai DJP.

Besaran tukin pegawai DJP yang dianggap terlalu besar ini dapat menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Beberapa waktu lalu, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh juga meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

Sebab menurutnya, pada dasarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Ratusan CPNS Mundur gara-gara Gaji Kecil? Menteri Tjahjo: Padahal Ada Tukin, Gaji Ke-13, Uang Lembur sampai Pensiun Seumur Hidup...

Reformasi regulasi gaji dan tunjangan agar tak timbulkan kecemburuan

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan.

Baca juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dinilai Terlalu Besar

Tanggapan Stafsus Menkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, evaluasi terkait besaran tukin pegawai DJP ini merupakan wewenang Presiden lantaran regulasi yang mengatur terkait hal tersebut berbentuk Perpres.

Tukin ini diberikan Presiden agar pegawai DJP bisa optimal mencapai target penerimaan pajak dan sebagai salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan suatu permainan di dalam DJP.

"Karena itu perpres kewenangan ada di presiden. Jadi bukan posisi kami untuk mengatakan tidak. Dan kami rasa masih punya alasan rasional kuat untuk dipertahankan," ujarnya kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com