Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Dinilai Terlalu Besar

Kompas.com - Diperbarui 02/03/2023, 21:07 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Efek kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari seorang pengurus GP Ansor terus bergulir.

Salah satu yang menjadi sorotan publik terkait tunjangan kinerja (Tukin) pegawai DJP yang dianggap terlalu besar, sehingga menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah melakukan reformasi total sistem penggajian dan pemecatan ASN.

Baca juga: KemenkopUKM Paparkan Kunci UMKM Bertahan di Era Disrupsi

 

Menurutnya semua pegawai ASN perlu mendapatkan gaji dan tunjangan yang berkeadilan. Sebab, kata ia adanya kesenjangan ini akan berdampak pada kecemburuan antar ASN.

"Perlu reformasi menyeluruh pola penanganan ASN, mumpung sedang dibahas revisi UU ASN di DPR," kata Mardani kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya

Lebih lanjut, Mardani menilai, sebenarnya saat ini pemerintah sudah mempunyai desain yang bagus terkait reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya mengenai penanganan ASN. Namun, kata Mardani pemerintah belum maksimal dalam menjalankannya.

"Sudah ada desainnya, tapi belum dijalankan," tambah Mardani.

Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelumnya, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh juga meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan. 

Baca juga: Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?

Zudan juga meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com