JAKARTA, KOMPAS.com - Efek kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap anak dari seorang pengurus GP Ansor terus bergulir.
Salah satu yang menjadi sorotan publik terkait tunjangan kinerja (Tukin) pegawai DJP yang dianggap terlalu besar, sehingga menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera meminta agar pemerintah melakukan reformasi total sistem penggajian dan pemecatan ASN.
Baca juga: KemenkopUKM Paparkan Kunci UMKM Bertahan di Era Disrupsi
Menurutnya semua pegawai ASN perlu mendapatkan gaji dan tunjangan yang berkeadilan. Sebab, kata ia adanya kesenjangan ini akan berdampak pada kecemburuan antar ASN.
"Perlu reformasi menyeluruh pola penanganan ASN, mumpung sedang dibahas revisi UU ASN di DPR," kata Mardani kepada Kontan.co.id, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya
Lebih lanjut, Mardani menilai, sebenarnya saat ini pemerintah sudah mempunyai desain yang bagus terkait reformasi birokrasi, termasuk di dalamnya mengenai penanganan ASN. Namun, kata Mardani pemerintah belum maksimal dalam menjalankannya.
"Sudah ada desainnya, tapi belum dijalankan," tambah Mardani.
Baca juga: BUMN Berdikari Buka Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sebelumnya, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh juga meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.
"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan.
Baca juga: Bisa Beli Rubicon, Berapa Besar Tunjangan dan Gaji PNS Pejabat Kemenkeu?
Zudan juga meminta agar PNS diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.