Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Bakal Relokasi TBBM Plumpang ke Lahan Pelindo

Kompas.com - 06/03/2023, 17:40 WIB
Kiki Safitri,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir baru saja menggelar rapat bersama dengan PT Pertamina (Persero) di terkait kebakaran Depo Pertamina Plumpang beberapa waktu lalu.

Dari rapat tersebut diputuskan untuk memindahkan kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Erick mengungkapkan, ada dua rencana yang perlu segera disiapkan antara lain adalah rencana pemindahan kawasan pemukiman dari kawasan TBBM Plumpang, sekaligus menetapkan Buffer Zone atau zona aman di sekitar TBBM.

"Untuk menentukan buffer zone dan juga rencana pemindahan permukiman warga tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu ada komunikasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat," ujar Erick Thohir di kantornya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Erick Thohir dan Heru Budi Diberi Waktu 2 Hari Cari Solusi Depo Plumpang

“Kita akan membuat buffer zone sekitar kilang Pertamina, tidak hanya di Plumpang tapi juga di Balongan dan Semarang. Di Plumpang, jaraknya 50 meter dari pagar, dan ini menjadi solusi bersama yang kita harap didukung Pemda dan masyarakat,” tambahnya.

Erick menekankan, tindakan yang akan dilakukan terhadap TBBM Plumpang diharapkan akan menjadi percontohan bagi fasilitas vital nasional, termasuk TBBM lain, dan kilang-kilang Pertamina di tempat lain.

"Ini akan menjadi proyek percontohan pertama, sebelum kita terapkan di kilang-kilang lain, bahkan termasuk juga pabrik pupuk dan smelter," ujar Erick.

Adapun dalam pembangunan kilang di lahan milik Pelindo membutuhkan waktu 2-2,5 tahun, dan ditargetkan rampung pada 2024.

“Kita sudah kordinasi dengan Pelindo, itu lahannya akan siap dibangun 2-2,5 tahun. Artinya kita ada waktu kurang lebih 3 tahun setengah,” tambahnya.

Baca juga: Depo Plumpang Masuk Zona Bahaya, Jokowi Perintahkan Erick Thohir-Heru Budi Cari Solusi

Sementara itu, bagi masyarakat yang terdampak dan kehilangan rumah akan diberikan fasilitas rumah sewa untuk ditempati sementara. Dia mengatakan, ini akan berlaku hingga pemerintah menetapkan keputusan selanjutnya.

“Korban-korban yang terkena dampak, akan kita rawat dan kita pastikan penyewaan rumah buat mereka. Serta, mendorong dan membantu kehidupan mereka beberapa bulan kedepan, sampai ada kepastian dan keputusan lainnya,” lanjut Erick Thohir.

Sebagai informasi, kebakaran Depo Pertamina Plumpang terjadi pada Jumat malam pekan lalu telah menimbulkan banyak korban jiwa dan luka. Bahkan warga di dua rukun warga pun harus kehilangan rumahnya yang hangus terbakar.

Baca juga: Erick Thohir Minta Tertibkan Lokasi Depo Minyak dan Pemukiman Penduduk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com