Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AAJI Menanti Jenis Produk dan Premi dalam Program Penjaminan Polis

Kompas.com - 08/03/2023, 13:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan program penjaminan polis asuransi berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) .

Ketua Dewan Pengurus Asossiasi Asuransi Jiwa Indoenesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, pihaknya menyambut program penjaminan polis ini.

"Sudah ditunjuk, tidak dibentuk Lembaga Penjamin Polis khusus, tetapi ditunjuk LPS yang sudah ada, sudah berjalan dengan baik. Ini nantinya tidak hanya akan menjadi penjamin perbankan tetapi juga industri asuransi," ujar dia usai konferensi pers kinerja asuransi jiwa, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Produk Tradisional Digemari, Premi Asuransi Unit Link Melandai di 2022

Ia menambahkan, sebelumnya telah ada diskusi terkait produk jenis apa saja yang dapat ditanggung oleh program penjaminan polis tersebut.

Selain itu, ada juga pembicaraan terkait berapa besaran polis yang dapat ditanggung dengan ketentuan semacam premi kepada setiap perusahaan asuransi.

"Kemudian apakah nantinya ketika dimulai langsung seluruh perusahaan asuransi ikutan atau yang (asuransi) jiwanya dulu, atau (asuransi) umumnya dulu, atau sebagian-sebagaian," urai dia.

Terkait dengan beberapa perusahaan asuransi yang terganjal kasus belakangan ini, AAJI mengaku prihatin.

Baca juga: AAJI Catat Pendapatan Industri Asuransi Turun 7,5 Persen, jadi Rp 223 Triliun di 2022


Budi selalu mengingatkan anggota asosiasi untuk mengedepankan unsur kehati-hatian dan melakukan tata kelola dan manajemen risiko yang baik.

"Kami juga selalu mengingatkan, dalam memasarkan produk asuransi harus diterangkan. Tenaga pemasar juga dari waktu ke waktu harus diperhatikan, selalu ditraining ulang agar up to date dengan peraturan," tutur dia.

Kepada para nasabah, Budi mengingatkan, produk asuransi memiliki free look period. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan nasabah untuk meninjau kembali apakah perlindungan yang ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan nasabah.

"Jadi tolong dibaca polisnya, dan bilamana beda dengan yang diterangkan waktu itu, nasabah punya hak untuk membatalkan pertanggungan. Kami sih tidak berharap terjadi," tandas dia.

Baca juga: Pemasaran Asuransi lewat E-commerce Dinilai Bakal Menjanjikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com