JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset salah satu debitur BLBI, yakni PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group). Aset yang disita berupa 18 bidang tanah senilai Rp 74,3 miliar.
Aset tersebut berlokasi di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitor PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp 948,7 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam kerangannya, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Negara Berhasil Kantongi Rp 28,37 Triliun dari Penagihan Piutang BLBI
Adapun 18 bidang tanah yang disita tersebut secara total memiliki luas 35.492 m2. Terdiri dari 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, lalu 5 bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2.
Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, 1 bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.
Penyitaan aset itu dilakukan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, PUPN Cabang Jawa Tengahd melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat desa/kecamatan setempat.
"Atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan atau penyelesaian lainnya," kata dia
Rionald menuturkan, sejak dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021 lalu, Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali piutang negara dengan melakukan penagihan kepada obligor atau debitor.
Maka, salah satu upaya penagihan debitur yang dilakukan adalah penyitaan barang jaminan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Ia pun memastikan, ke depannya Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.
"Seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan asetaset obligor/debitor yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitor yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkas Rionald.
Baca juga: Jokowi: Pemerintah akan Terus Kejar dan Sita Aset Obligor BLBI yang Tidak Kooperatif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.